Patrolihukum.net // Kota Probolinggo – Dugaan penipuan dalam proses pembelian rumah kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, dua warga dari Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, menjadi korban dalam transaksi yang melibatkan seorang wanita berinisial R, warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.
Dugaan ini terungkap setelah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kecamatan Wonoasih, Fakih, menerima aduan dari para korban dan segera melakukan pendampingan langsung ke lokasi pada Selasa (29/04/2025).

Korban pertama, AY, warga Jrebeng Kidul, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan transaksi pembelian rumah senilai Rp 165 juta pada Desember 2024. Rumah tersebut terletak di Jalan Rambutan. R menjanjikan bahwa sertifikat rumah akan segera diterbitkan, namun hingga empat bulan berlalu, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Sertifikat yang dijanjikan belum juga terbit. Padahal, AY, sudah melunasi pembayaran sebesar Rp 165 juta. Ini jelas merugikan,” ujar Fakih saat mendampingi korban.
Ibu kandung AY, HN, yang turut menempati rumah tersebut, juga mengaku dirugikan. Ia mendapati bahwa sertifikat rumah ternyata masih dijaminkan di salah satu bank di Kota Probolinggo. Keadaan ini kemudian memicu tindakan sepihak dari pihak perbankan.
Menurut penuturan Fakih, salah satu oknum dari pihak bank datang dan memasang stiker pelelangan rumah dengan cara yang diduga sangat arogan. Bahkan, oknum tersebut sempat menaiki meja toko sembako milik HN yang berada di bagian depan rumah, pada saat toko sedang melayani pembeli.
“Anak dari HN mengalami trauma akibat dugaan perlakuan kasar dan tindakan pengusiran paksa oleh oknum perbankan tersebut. Mereka bahkan diduga mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp,” jelas Fakih.
Dalam pesan singkat tersebut, diduga oknum dari perbankan menekan korban untuk segera mengosongkan rumah dengan ancaman. Salah satu pesan berbunyi, “Kalau nggak respon maka akan saya bawakan surat pengosongan dan rumah akan kami segel, barang yang di luar nggak bisa dimasukkan, yang di dalam tidak bisa dikeluarkan, maka segera dikeluarkan barang yang sampeyan anggap berharga.”
Lebih parah lagi, pesan lainnya diduga mengintimidasi dengan mengatakan, “Empat pengacara aja saya makan, apalagi cuma nambah dua ormas,” yang menimbulkan rasa cemas di kalangan korban dan keluarganya.
Ketua GRIB Jaya Kota Probolinggo, H. Anang Sukrisna, turut hadir memberikan dukungan moral kepada korban bersama puluhan anggota GRIB Jaya. Ia mengutuk keras tindakan dugaan intimidasi tersebut dan menyerukan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Kami tidak anti mediasi, tetapi jika tidak ada niat baik dari pihak terduga pelaku, jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. Kami siap mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas H. Anang.
HN menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PAC GRIB Jaya Wonoasih yang telah memberikan pendampingan penuh selama proses pengaduan dan mediasi.
“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai dan ada pertanggungjawaban dari R. Terima kasih kepada GRIB Jaya yang sudah mendampingi kami,” pungkas HN.
GRIB Jaya berencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan dari pihak terduga pelaku maupun oknum perbankan terkait. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak terulang lagi praktik dugaan penipuan yang merugikan masyarakat kecil. (Edi D/Mozza/Tim/**)