Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

badge-check


					Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara Perbesar

Jakarta — Situasi di tubuh Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menghangat setelah beredarnya informasi bahwa Agus Gunawan, SH, MH disebut-sebut bukan lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) lembaga tersebut.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, R. I Wiratmoko, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU), nama Agus Gunawan memang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan terbaru LIN.

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Yang tercatat secara sah dalam AHU dan diakui sebagai Wakil Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara adalah Wafa Isfianto, bukan Agus Gunawan,” tegas Wiratmoko kepada media, Kamis (23/10).

Menurutnya, publik perlu mengetahui fakta hukum agar tidak terjadi penyesatan informasi yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga. Ia juga menilai, pihak-pihak yang masih mengatasnamakan LIN tanpa dasar hukum resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan nama lembaga.

Namun, Wiratmoko tidak berhenti di situ. Ia juga menyuarakan dukungan penuh terhadap jurnalis Nurjali dari media Targetoperasi.id, yang dikabarkan mengalami intimidasi dalam menjalankan tugas peliputan.

Saya tegaskan, jurnalis bukan musuh negara! Mereka adalah mata dan telinga rakyat. Intimidasi terhadap insan pers adalah tindakan melawan hukum dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya lantang.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, jika praktik pembungkaman terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi akan semakin tergerus.

“Jangan biarkan kebenaran terkubur hanya karena segelintir orang takut aibnya terbongkar. Lembaga Investigasi Negara berdiri untuk mengawal keadilan dan transparansi, bukan melindungi kepentingan pribadi,” tutup Wiratmoko dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

23 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Teriakan Suarni Janda Sapikerep yang Teraniaya Guncang DPRD Probolinggo: ‘Saya Cuma Cari Keadilan’

22 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Teriakan Suarni Janda Sapikerep yang Teraniaya Guncang DPRD Probolinggo: ‘Saya Cuma Cari Keadilan’
Trending di Hukum dan Kriminal