Diduga SK Nomor : 400.10/4082/DPMD, Tanggal 18 Juli 2024 Pengangkatan PLT Kades Dongin, Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017, Larangan Kepala Daerah Mutasi ASN 6 Bulan Sebelum Penetapan Pilkada.

Tolbar – Pada Kamis 28 November 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana terkait dugaan SK Nomor : 400.10/4082/DPMD, Tanggal 18 Juli 2024, pengangkatan PLT Kades Dongin, yang juga menjabat sebagai Kasitrantib di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga kuat tabrak aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan, sehingga diminta aparat penegak hukum ( APH) agar menindak tegas persoalan ini,”pintanya.

Dalam hal ini terkait pengangkatan PLT Kades Dongin pada Tanggal 18 Juli 2024 yang di kirimkan pada tanggal 26 Juli 2024 ini di duga tabrak aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri, sebagai peserta pilkada agar tidak melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan PLT Kades Dongin Patut di periksa oleh instansi terkait,”jelasnya.

Oleh sebab itu diharapkan agar pihak aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah – langkah hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran mutasi ASN, seperti hal yang terjadi di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, yang mana Kasitrantib di kecamatan dilantik menjadi PLT Kades Dongin, yang di SK pada tanggal 18 Juli 2024 ini bertentangan dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan kepala daerah mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan tersebut patut di periksa,”ucapnya.

Adapun SK dimaksud adalah pengangkatan Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin Nomor : 400.10/4082/DPMD, yang di tanda tangan oleh Bupati Banggai pada tanggal 18 Juli 2024, ini kan sudah jelas bulan 7 ke bulan 11 hanya memiliki jarak waktu Lima Bulan, nah ketentuan dalam aturannya sudah jelas larangan mutasi ASN 6 bulan sebum penetapan pilkada, dengan adanya hal serupa apakah SK tersebut tidak bermasalah, sehingga di harapkan agar aparat penegak hukum (APH) menindak lanjut persoalan ini karena sudah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,”tegasnya.

Sampai berita ini tayang bebrapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *