Kota Bekasi,patrolihukum.net – Peredaran obat keras di Jl. Kimangun Sarkoro rt.02 rw.06 Bekasi jaya, Bekasi Kota, Jl. Kh, Agus Salim rt.01 rw.05 Bekasi Jaya, Bekasi Kota, Jl. Prof Moh Yamin No.39 rt.4 rw.8, duren jaya, Bekasi Kota, semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini mengancam masa depan generasi muda, yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari team investigasi dilapangan, penjualan obat keras di wilayah hukum polres metro bekasi kota semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Para penjual memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan memasarkan produk ilegal mereka melalui warung-warung kecil yang berkedok konter pulsa dan toko kelontong.07/11/2024
Penjaga toko juga mengakui bahwa mereka menjual obat tramadol dan heximer. “Benar, saya di sini menjual obat tramadol dan heximer,” kata penjaga toko kepada awak media.
Saat di konfirmasi lewat telepon whatshapp, fadli sebagai korlap mengatakan,” kita sudah kordi ke semuanya bang,”ketika di tanya siapa bos yang mengumpulkan koordinasi, menyebutkan bang arif FPI sebagai bos koordinasi.07/11/2024
Dampak yang Mengerikan:
Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Generasi Muda Terancam:
Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.
Upaya Penanganan:
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Bekasi Kota. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.
Pentingnya Peran Masyarakat:
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.
Langkah Ke Depan:
– Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
– Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten di wilyah hukum polres metro bekasi kota.
– Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.
Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Red/Yudianto)