Polsek Tempeh Ungkap Kasus Curanmor di Dusun Krajan Barat, Lumajang

Lumajang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tempeh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Kasus tersebut mencuat setelah pelaku yang berinisial M (51), warga Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, ditangkap setelah melakukan aksi kejahatannya pada Rabu, 25 September 2024.

Kapolsek Tempeh, Iptu Syamsul Arifin, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan modus yang digunakan pelaku. “Pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban saat situasi sedang sepi. Dengan kesempatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban,” ujar Kapolsek.

Tim gabungan dari Polsek Tempeh dan Unit Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Desa Kertosari, Kecamatan Candipuro. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dicuri sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Syamsul Arifin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. “Pastikan kendaraan selalu terkunci saat ditinggal, dan hindari memarkir kendaraan di tempat yang sepi,” pesan Kapolsek Tempeh.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menjadi peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. (Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *