Masyarat Bingung Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Oknum Kades Minangandala Oleh Polres Banggai Namun Persoalan Dicabut Dan Dilakukan Penagguhan Penahan ada apa ??? Baca Disini penjelasannya

Banggai – Berawal dengan pemalangan Kantor Desa Minang Andala yang di picu dari pencabutan laporan oleh oknum pelapor yang sapaan akrabnya Dedi sehingga beberapa warga dan aparat desa mengunjungi polres Banggai pada Rabu 23 Agustus 2023 meminta kejelasannya.

 

Lanjut, berdasarkan hasil liputan awak media ini yang mana pihak polres Banggai melalui Kanit Tipidum dan KBO menjelaskan, yang mana memang benar terkait pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor karena itu hak pelapor dan terlapor pula mengajukan penangguhan penahanan yang di setujui pimpinan dengan berbagai macam pertimbangan, oleh sebab itu dua  oknum terlapor saat ini suda tidak ditahan lagi, namun bukan berarti persoalan sudah selesai (masih berproses),”ucap Kanit.

Lanjut, salah satu perwakilan masyarakat yang ikut hadir merasa aneh dengan hukum yang berlaku, karena sudah di lakukan penetapan tersangka namun masih bisah di cabut dan dilakukan nya penagguhan perkara,”bingungnya.

 

Disini perlu kita ketahui bersama yang mana oknum kades tersebut tidak hanya di momen menjadi kepala desa beliau menggunakan ijasah palsu tersebut namun di masa beliau menjabat BPD di desa yang mana sudah merugikan negara dan membohongi negara, apakah hal ini tidak bisa di tindak lanjut juga??? Kami berharap agar aparat penegak hukum betul-betul melakukan, menjalankan menegakkan supermasi hukum pada persoalan ini jangan ada main mata,”harapnya.

 

Namun berdasarkan keterangan dari pihak penyidik melalui Kanit Tipidum menjelaskan yang mana terkait persoalan pencabutan laporan itu hak dari pelapor dan kita menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan,”ucap Kanit.

 

Disini seharusnya pihak polres Banggai mempertimbangkan hal-hal yang terjadi, karena perlu di ingat kandidat peserta konstalasi politik ada 5 orang otomatis pendukung di desa juga terbagi lima, jangan nanti terjadi hal- hal yang tidak di inginkan baru salahkan masyarakat, pada hal pihak polres Banggai sendiri tidak memperhitungkan dampak dari penangguhan penahanan yang dilakukan,”ucap sumber.

 

LP. Roby A Naser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *