Menu

Mode Gelap

Menu

Mode Gelap

Berita

Polres Lumajang Bongkar Jaringan Ganja Besar, Sita 472 Pohon di Argosari 

badge-check

*Lumajang* – Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Lumajang berhasil membongkar kasus besar peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa, 17 September 2024, ini mengamankan dua tersangka dan menyita 472 batang pohon ganja.

Polres Lumajang Bongkar Jaringan Ganja Besar, Sita 472 Pohon di Argosari  Polres Lumajang Bongkar Jaringan Ganja Besar, Sita 472 Pohon di Argosari 

Polres Lumajang Bongkar Jaringan Ganja Besar, Sita 472 Pohon di Argosari 

**Kronologi Penangkapan**

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan Dusun Pusung Duwur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Aris Harianto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, ditemukan lahan luas yang ditanami ganja.

Setelah konfirmasi, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,  BB (26) dan NY (45). Kedua tersangka, yang merupakan petani di Dusun Pusung Duwur, ditangkap saat sedang merawat tanaman ganja. Dari tangan mereka, petugas menyita 472 batang pohon ganja—284 batang dari BB dan 188 batang dari NY.

Polres Lumajang Bongkar Jaringan Ganja Besar, Sita 472 Pohon di Argosari  Polres Lumajang Bongkar Jaringan Ganja Besar, Sita 472 Pohon di Argosari 

**Barang Bukti yang Disita**

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain dari kedua tersangka:
– **Dari BB**: 52 batang pohon ganja (kode A), 232 batang (kode B), dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega New tanpa plat nomor.
– **Dari NY**: 71 batang pohon ganja (kode C), 117 batang (kode D), 1 unit sepeda motor Yamaha Vega New tanpa plat nomor, serta 1 buah parang.

**Tindak Lanjut Penyidikan**

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur larangan menanam, memelihara, atau memiliki narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kasatresnarkoba AKP Aris Harianto menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” ujar AKP Aris.

**Langkah Selanjutnya**

Polres Lumajang telah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait. Tersangka akan segera diadili setelah berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal,” Pungkas AKP Aris.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 merupakan bagian dari upaya intensif bersama Polda Jawa Timur untuk memberantas narkotika yang semakin meresahkan.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

25 April 2025 - 00:50 WIB

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

Warga Kertamukti Tolak TPST: Desak Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

24 April 2025 - 23:56 WIB

Warga Kertamukti Tolak TPST: Desak Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

Jalan Bangko-Kerinci Ambles Lagi, Evaluasi Proyek Wajib Dilakukan Segera

24 April 2025 - 20:22 WIB

Jalan Bangko-Kerinci Ambles Lagi, Evaluasi Proyek Wajib Dilakukan Segera

Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tapanuli Utara

24 April 2025 - 20:11 WIB

Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tapanuli Utara

Kepling Binjai Bantah Sebarkan Surat, Tanggapi Somasi dan Tuduhan

24 April 2025 - 20:06 WIB

Kepling Binjai Bantah Sebarkan Surat, Tanggapi Somasi dan Tuduhan
Trending di Kabar Viral