Patrolihukum.net // Tarutung – Seorang anak perempuan berusia 4,5 tahun yang mengalami keterbatasan bicara dan cacat pada bagian mulut menjadi korban dugaan pencabulan di kawasan Pohan Tonga, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, dan dilaporkan oleh ibu korban, Sarmina Simangunsong, yang didampingi keluarga kepada Polres Tapanuli Utara dengan nomor laporan LP/B/13/I/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban yang berinisial OT diduga dicabuli oleh SS, seorang pria yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Berdasarkan keterangan ibu korban, SS diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu institusi pendidikan di daerah tersebut.

Ibu korban menceritakan bahwa pada hari kejadian, anaknya dipanggil oleh SS untuk masuk ke dalam kamar rumahnya. Meskipun korban mengalami keterbatasan bicara akibat cacat mulut yang dialaminya sejak lahir, anak tersebut langsung menunjuk SS sebagai pelaku saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menahan SS, sementara proses hukum sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
Ibu korban, yang sangat berharap keadilan bagi anaknya, meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama dengan Kementerian Sosial, turut serta mendukung pengungkapan kasus ini. Menurut ibu korban, anaknya yang lahir dengan kekurangan fisik sangat kesulitan dalam memberikan keterangan secara verbal yang jelas, sehingga kejadian ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak.
Meskipun sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan pertama kali dibuat, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ibu korban berharap agar pihak berwenang segera memproses kasus ini hingga tuntas, mengingat keparahan dampak psikologis yang dialami oleh anaknya, terutama dengan keterbatasan yang dimilikinya.
Sejumlah pihak telah dihubungi untuk ikut memperhatikan perkembangan kasus ini, termasuk anggota DPR RI Komisi III, Kompolnas, Mabes Polri, Kapolri, Polda Sumut, Kapolda Sumut, serta Polres dan Kapolres Tarutung. Mereka diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini agar tidak ada kelalaian dalam penanganannya.
(Tim/**)
#Dpr RI Komisi III
#Kompolnas
#Mabes Polri
#Kapolri
#Polda Sumut
#Kapolda Sumut
#Polres Tarutung
#Kapolres Tarutung