Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Warga Kertamukti Tolak TPST: Desak Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

badge-check

Bekasi, 24 April 2025 — Ratusan warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti yang berada di dekat pemukiman mereka. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sejumlah pejabat dan lembaga terkait lainnya.

Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan bahwa pembangunan TPST Kertamukti dinilai cacat hukum dan moral. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pelanggaran terhadap ketentuan jarak minimal 500 meter dari pemukiman yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Selain itu, warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara menyeluruh dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga Kertamukti Tolak TPST: Desak Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

“Keberadaan TPST ini sudah terbukti menyebabkan pencemaran udara berupa bau menyengat, menurunkan kualitas kesehatan, dan kenyamanan kami sebagai warga,” ungkap perwakilan warga dalam surat petisi.

Warga juga menyayangkan janji-janji pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparatur desa yang dinilai tidak pernah terealisasi. Bahkan, saat muncul protes akibat bau menyengat, warga justru disalahkan dan tidak mendapatkan solusi konkret.

Dalam petisinya, warga menegaskan bahwa hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 telah dilanggar.

Adapun tuntutan warga meliputi:

  1. Penghentian permanen kegiatan operasional TPST Kertamukti sampai dilakukan audit lingkungan independen.
  2. Pembatalan izin lingkungan TPST Kertamukti karena cacat prosedur dan substansi.
  3. Investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DLH dan aparatur desa.
  4. Relokasi TPST ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jauh dari permukiman.

Aksi ini mencerminkan kekhawatiran dan perlawanan warga terhadap dampak lingkungan yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi mereka. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan ini,” tegas warga dalam penutup petisinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

16 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

16 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

Potret Kelam Patalan, Hutan Habis dan Aparat Pilih Diam

16 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Potret Kelam Patalan, Hutan Habis dan Aparat Pilih Diam

Pemkot Pekanbaru Dinilai Abai, Ruko Tanpa Izin Rugikan Warga

16 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Pemkot Pekanbaru Dinilai Abai, Ruko Tanpa Izin Rugikan Warga
Trending di Kabar Viral