Banggai – Tepatnya pada Jumat 25 April 2025, salah satu sumber yang enggan di publik namanya, mengirimkan bukti Laporan polisi (LP) kepada awak media ini terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh (IS.J) warga Desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang di laporkan pada jumat 04 April 2025, di SPKT Polsek Bualemo dengan harapan pelaku segera di tahan dan sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,”jelasnya.
Adapun kekerasan, penganiayaan dapat di kenakan sangsi pidana kurungan (penjara) tiga (3) tahun enam (6) bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah, tertuang dalam pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 dan Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 yang mana dapat di pidana 5 tahun kurungan atau denda Rp. 100.000.000 juta rupiah, oleh sebab itu dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku namun mirisnya kanitreskrim Polsek Bualemo terkesan adanya pembiaran, sehingga dengan hormat kami meminta Kapolda Sulteng, tindak tegas oknum Kanitreskrim tersebut, yang di duga dapat mencederai, merusak nama baik institusi polri,”sebutnya.

Sehingga kami mengharapkan agar Kapolres Banggai mengambil sikap tegas demi menjaga nama baik Marwah institusi Polri, diharapkan agar oknum Kanitreskrim Polsek Bualemo segera di Copot,”tegasnya dengan nada kesal.
Bukti fisik yang di alami korban adalah dua luka memar di bagian paha sebelah kanan, sehingga pelapor merasa keberatan dan meminta, menuntut pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku dan demi menjaga situasi aparat penegak hukum (APH) seharusnya melakukan penahanan, agar pelaku dapat merenungi, menyadari perbuatannya,”tegasnya.
Ditambahkan salah satu sumber bahkan saat ini korban masih dalam perawatan di puskesmas Bualemo, dalam keadaan sakit yang di duga akibat dari penganiyaan tersebut,”tegasnya.
Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo terkait perkembangan kasus tersebut, dengan tanggapan, telah di lakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor, coba ketemu langsung atau kerumahnya pak Kanit, kalau tidak siang saja ke kantor supaya ketemu kanitreskrim,”tulis Kapolsek Bualemo.
Lebih lanjut lagi kanitreskrim Polsek Bualemo, saat di konfirmasi terkait pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang masih berkeliaran, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya.
Oleh sebab itu dengan ada nya peristiwa tersebut di minta komisi perlindungan anak turun gunung mengawal kasus tersebut, agar kasus tersebut segera di proses sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaku dapat di tahan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,’pinta keluarga korban.
Sampai berita ini tayang Kanitreskrim Polsek Bualemo enggan memberikan tanggapan, membisu, bahkan pelaku tidak di tahan, berkeliaran bebas.
LP. Red/tim