Patrolihukum.net // Medan, – Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, Kota Medan, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang di media online pada Rabu, 23 April 2025. Bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendry R.H. Pakpahan, S.H & Rekan, ia memberikan sanggahan tegas atas tudingan bahwa dirinya telah menyebarluaskan foto surat keterangan kepada publik.
Dalam pernyataan resminya, Kepling Poltak menegaskan bahwa dirinya adalah sosok pengayom masyarakat yang selalu berpegang pada prosedur operasional standar (SOP) dalam menjalankan tugas. Ia membantah keras tuduhan menyebarkan surat tersebut ke media.

“Saya hanya memberikan surat keterangan tersebut kepada pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung, semata-mata untuk memenuhi permintaan resmi dari Polrestabes Medan yang membutuhkan surat rujukan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Poltak tegas.
Surat yang dimaksud adalah surat pengantar bertanggal 4 April 2025, yang menerangkan bahwa beberapa nama, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan, tidak berada di wilayah Lingkungan III Kelurahan Binjai, bahkan tidak pernah terlihat tinggal di sana.
Kuasa hukum Kepling, Hendry R.H. Pakpahan, S.H, membenarkan bahwa surat tersebut dibuat atas dasar konfirmasi dari pihak kepolisian dan merupakan bagian dari proses formal dalam menetapkan seseorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Surat keterangan dari Kepling menjadi syarat utama dalam memastikan keberadaan seseorang sebelum ditetapkan sebagai DPO. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai permintaan penyidik dan SOP yang berlaku,” jelas Hendry.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyayangkan langkah-langkah yang ditempuh oleh kuasa hukum dari Law Firm D.R.S & Partners yang mewakili para tersangka. Mereka menilai, tindakan kantor hukum tersebut justru mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP Ayat 1 dan 2, yakni tentang menghalangi proses penyidikan.
“Seharusnya mereka hadir mendampingi kliennya saat dipanggil penyidik. Bukan malah diduga menyembunyikan keberadaan klien mereka yang kini telah resmi menjadi DPO. Sangat disayangkan, mereka justru sibuk mencari-cari kesalahan pihak lain, termasuk klien kami dan aparat kepolisian,” tegasnya.
Kekecewaan juga semakin memuncak ketika pada 21 April 2025, Poltak menerima somasi resmi dari Law Firm D.R.S & Partners. Surat yang dilayangkan ke rumah dinas Kepling itu dinilai tidak jelas tujuan hukumnya dan terkesan mengada-ada.
Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu itikad baik berupa permintaan maaf dari pihak Law Firm D.R.S & Partners. Bila permintaan tersebut tidak kunjung datang, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepling sesuai dengan aturan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur yang benar, bukan mengintimidasi lewat somasi tanpa dasar hukum yang kuat,” pungkas Hendry.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kelurahan Binjai, yang menaruh perhatian besar terhadap integritas dan netralitas aparatur lingkungan dalam menghadapi masalah hukum di wilayahnya.
(Tim/**)
























