Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian DPRD Kota Tangerang Dilaporkan Kejari

**TANGERANG KOTA** – Pada Selasa, 17 September 2024, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian pakaian dinas dan atribut untuk Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang yang dibiayai APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023 ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Laporan ini disertai sejumlah awak media yang turut mendampingi.

 

Syamsul Bahri dalam pernyataannya menjelaskan bahwa laporan ini mencakup berbagai kasus terkait belanja pakaian dinas yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur. “Selain laporan mengenai belanja pakaian dinas dan atribut di Sekretariat DPRD Kota Tangerang, kami juga sedang menyiapkan laporan untuk beberapa kasus lainnya,” ungkap Syamsul Bahri. Dia mengimbau agar kasus ini dapat diekspos ke publik agar diketahui secara transparan.

 

Dalam rincian laporan, Syamsul Bahri memaparkan adanya kejanggalan dalam belanja pakaian dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2022. Total anggaran belanja pakaian dinas sebesar Rp.779.495.000 ditemukan adanya dugaan pemahalan harga dan kegiatan fiktif. Misalnya, untuk Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) ditemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai pagu dan hasil belanja yang sesungguhnya.

 

Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya kelebihan anggaran yang tidak sedikit. Pihak pemenang lelang untuk belanja PSR dan PDH pada tahun 2022 adalah CV. Yung Textile, dengan alamat Jalan Baharudin No. 14 E, RT. 003/007 Sukarasa Tangerang. Namun, Syamsul Bahri menilai bahwa perusahaan ini tampak telah diatur dalam proses lelang karena adanya ketidaksesuaian dalam penawaran harga.

 

Tahun 2023, dugaan masalah serupa kembali muncul dengan anggaran belanja pakaian dinas DPRD sebesar Rp.986.400.000. Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga mengalami masalah double anggaran dan dugaan fiktif. “Total anggaran sebesar Rp.2.276.644.000, dan dari jumlah tersebut, Rp.1.219.211.500 berpotensi merupakan kegiatan fiktif,” tambahnya.

 

Syamsul Bahri menegaskan pentingnya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dia berharap agar pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait serta menetapkan tersangka jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi. “Korupsi merusak tatanan ekonomi dan menghancurkan wilayah. Mari kita lawan bersama,” pungkas Syamsul Bahri sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *