Banggai – Berdasarkan data yang di himpun media ini di beberapa waktu lalu yang mana secara sah oknum Kades Minangandala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga menggunakan ijasah palsu pada konstalasi politik (Pilkades) tahun 2022.
Dalam hal ini juga pihak polres Banggai melalui kasat Reskrim menyatakan dalam suatu Pres rilis di Polres Banggai bahwa oknum kades tersebut dinyatakan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan Ijasah paket B,”ucapnya.
Bahkan sudah sempat dilakukan penahanan, namun disenggang waktu oknum pelapor (DD) mencabut aduan tersebut sehingga terjadi penangguhan penahanan yang di mohon tersangka, namun proses tetap berjalan,”ungkap Kasatreskrim.
Lanjut, pada Jum,at 20 Oktober 2023 awak media ini mengkonfiemasi Kadis DPMD Banggai, melalui chat Was,ap dan ini tanggapannya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan makanya kami tidak memberi sangsi,”tulisnya.
Selanjutnya, disini kita melihat terkait penyampaian Kadis ada keanehan, dalam kata tidak di tahan sementara pada waktu penetapan oknum tersebut kan ditahan kenapa pihak DPMD tidak memberi sangsi, atau patut diduga ada sesuatu,”ucap salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya.
Bahkan masyarakat sudah berapa kali melakukan aksi pemalangan Kantor Desa, namun instansi terkait hanya diam membisu Tanpa mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut,”pungkasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
(Bersambung..)
LP. Red/tim