Warga Kandis Mengadu: Dugaan Pengingkaran Janji dan Ancaman Pembunuhan oleh Oknum Biro PLN

**Siak, Kandis (07/07/2024)** – Seorang oknum Biro PLN Kandis berinisial MN diduga mengingkari janji pemasangan jaringan listrik kepada Lindung Sitepu, warga Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.

Lindung Sitepu melaporkan masalah ini kepada DN, Ketua DPD SPI Kabupaten Siak. MN diduga telah menerima pembayaran sebesar Rp142.000.000 pada 25 Januari 2024 untuk pemasangan jaringan listrik. Meskipun telah menerima dan menandatangani kwitansi, MN belum melakukan pemasangan jaringan hingga sekarang.

Ketua DPD SPI Kabupaten Siak, DN, telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak Biro PLN Kandis dan meminta agar pemasangan segera dilakukan. Namun, hingga akhir Mei, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Pada Kamis malam, DN menerima pesan WhatsApp berisi ancaman dari MN. “Hoyyy Kau Urus Aja Kerja Mu Yaa’ Jangan Kau Urus Kerjaan Orang”, tulis MN. Saat DN membalas dan menanyakan identitas pengirim, MN melakukan panggilan telepon dengan ancaman serius: “Kubunuh Kau, Kucongkel Matamu, Kucincang Kau”. Ancaman ini membuat DN dan keluarganya merasa sangat tertekan dan trauma.

Menanggapi ancaman tersebut, DN segera melaporkannya kepada Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Kandis. Mereka meminta DN untuk bersabar dan menyatakan akan menyelidiki kasus ini.

Pada 8 Juli, DN resmi membuat laporan tertulis ke Polres Siak. Laporan ini ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Fiqih Panji Ramdhan, S.Tr.K., M.H.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Siak. DN berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti pengancaman dan dugaan pengingkaran janji yang dilakukan oleh MN.

### Penegasan dari Tim Media
Kami, tim media Gempar Sumatra Indonesia (GSI.COM), Kaperwil Riau, Indrasyarial, mendampingi DN dalam pengaduan ini. Kami meminta pihak Polres Siak dan Polsek Kandis untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *