Galian C Ilegal di Desa Leranwetan, Palang Tuban, Diduga Tak Berizin

**Tuban -** Tambang galian C milik perseorangan diduga ilegal di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terus beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Dengan menggunakan empat unit alat berat excavator, tambang ini terus mengeruk batu di perbukitan, dibantu puluhan dam truk yang hilir mudik mengangkut hasil galian.

Penelusuran awak media di lokasi menunjukkan aktivitas tambang yang tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Beberapa dam truk terlihat mondar-mandir mengangkut tanah galian C, dan diduga menggunakan solar bersubsidi.

UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Menurut informasi dari masyarakat setempat, tambang galian C ilegal ini milik seseorang berinisial (DT), warga sekitar. Kehadiran tambang ini sangat mengganggu masyarakat karena banyaknya debu dan tanah yang jatuh di jalan. Salah satu warga mengatakan, “Iku lo mas, onok seng bec’up arek wartawan.” Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu oknum wartawan berinisial (DD) diduga membekingi tambang ini. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, oknum tersebut dengan nada arogan membenarkan keterlibatannya.

Warga berharap pihak berwenang segera menindak tegas tambang ilegal ini karena sangat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

**(Edi D/Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *