Prihatin Kasus Dana Hibah, Lsm Lira Jatim Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Surabaya — Ratusan anggota LSM Lira Sejatim melakukan longmarch dan membawa perangkat sound system di atas pick-up, mendatangi kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Aksi demo damai tersebut dipimpin oleh Samsudin, Gubernur LSM Lira, bersama seluruh DPD Jawa Timur. Mereka membawa barang bukti kasus hibah yang bermasalah dari tahun 2014-2024.

Samsudin mengatakan bahwa LSM Lira Jatim datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Timur.

“Kami meminta agar PJ Gubernur Jatim membuat keputusan yang tepat dan memperbaiki tatanan sehingga penyaluran dana hibah diterima masyarakat yang berhak, bukan dinikmati oleh koruptor,” kata Samsudin.

LSM Lira Jatim telah melakukan investigasi akurat tentang masalah hukum dan perbaikan pada implementasi, realisasi, dan pertanggungjawaban dana hibah.

Berikut hasil investigasi anggaran belanja hibah berdasarkan Perda PAPBD yang diduga merugikan negara mulai tahun 2014-2024:

1. Tahun 2014: Rp. 4.862.591.660.000 (Perda nomor 11/2014), bertambah Rp. 326.177.350.000 dari Silpa.
2. Tahun 2015: Rp. 5.909.136.996.525.
3. Tahun 2016: Rp. 7.372.146.000.000 (Perda nomor 12/2016), bertambah Rp. 1.867.439.000.000 dari Silpa.
4. Tahun 2017: Rp. 6.686.451.021.893.76 (Perda nomor 7/2017), bertambah Rp. 256.359.581.893.76 dari Silpa.
5. Tahun 2018: Rp. 8.179.493.355.139 (Perda nomor 6/2018), bertambah Rp. 640.446.110.000 dari Silpa.
6. Tahun 2019: Bertambah Rp. 1.185.109.931.260 menjadi Rp. 8.509.882.011.260.
7. Tahun 2020: Bertambah Rp. 1.472.401.926.723 menjadi Rp. 9.259.050.001.350.
8. Tahun 2021: Berkurang Rp. 1.015.893.689.220 menjadi Rp. 9.259.050.111.350.
9. Tahun 2022: Bertambah Rp. 192.790.230.388 menjadi Rp. 5.510.904.838.458.
10. Tahun 2023: Bertambah Rp. 1.481.781.152.872 menjadi Rp. 4.847.175.737.096.
11. Tahun 2024: Rencana bertambah Rp. 273.350.754.767 menjadi Rp. 4.501.817.610.461.

LSM Lira Jatim sebagai lembaga kontrol sosial berharap PJ Gubernur melakukan upaya perbaikan pengelolaan APBD Provinsi Jatim, khususnya dana hibah, mulai dari perencanaan, realisasi, transparansi, hingga partisipasi publik untuk meringankan fungsi monitoring dan evaluasi. (*)

Byline: Pewarta: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *