SK Pemberhentian Kades Dongin Diduga Syarat Kepentingan, Dikirim Telat

Tolbar – Pada Jumat, 26 Juli 2024, SK Pemberhentian Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, memicu berbagai tanggapan. SK ini, dengan nomor 400.10/4028/DPMD yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024, baru diterima pada 26 Juli 2024. Keanehan muncul karena nomor surat dan tanggal terbitnya ditulis tangan, yang menimbulkan dugaan adanya syarat kepentingan.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan, SK tersebut diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada Kepala Desa dan BPD Dongin terlebih dahulu. Hal ini dianggap melanggar prosedur dan kode etik yang berlaku, mengingat BPD adalah perwakilan masyarakat yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut.

Kepala Desa Dongin mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentian tersebut hingga SK diterima pada 26 Juli 2024. Ketua BPD Dongin juga mengungkapkan kekagetan karena tidak ada koordinasi sebelumnya mengenai SK ini, yang menandakan kurangnya keterlibatan BPD dalam keputusan tersebut.

Keputusan sepihak ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran BPD dan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar. Hingga berita ini tayang, beberapa pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *