Kepala Desa Damarsi Dituntut Atas Fitnah dan Penggelapan TKD

SIDOARJO, (27/7) – Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin, kembali terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait undang-undang ITE. Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Anwaruddin menawarkan tanah sawah TKD cuilan yang tidak terdaftar di Dispenda Sidoarjo kepada PT Jaya Terra Group, yang kini telah pailit.

Pada tahun 2022, PT Jaya Terra Group menjual tanah tersebut kepada perorangan. Namun, pada tahun 2024, Anwaruddin mencoba mengambil kembali tanah itu dengan alasan tukar guling lahan TKD tidak jadi. Padahal, ia sudah menerima kompensasi sebesar Rp80.000.000.

Akibat tindakan Anwaruddin, pihak pengembang mengalami kerugian sebesar Rp3.270.000.000 yang telah digunakan untuk pembayaran kompensasi, biaya ahli waris, pembelian lahan, notaris, dan pembangunan rukos yang sedang berjalan. Pengembang juga memiliki bukti-bukti sah terkait jual beli lahan TKD tersebut, termasuk foto Anwaruddin, ketua BPD, dan bagian operasional ITG, serta data pemilik sawah gogol, PIJB, kuasa notaris, dan kwitansi pembelian lahan.

Hendrik, direktur PT Jaya Terra Group, menyatakan bahwa transaksi lahan tukar guling sudah dilakukan ke notaris Sujayanto SH, disaksikan oleh Anwaruddin. Agus Nasroni juga mengonfirmasi bahwa kompensasi sebesar Rp80.000.000 telah diterima Anwaruddin dan pembayaran lahan tukar guling sebesar Rp900.000.000 telah diselesaikan kepada Haji Ayugan.

Agus Nasroni melalui kuasa hukumnya, KHNA, juga menanggapi video viral di media sosial yang menyebut “Penipuan di Bangun di Atas Lahan TKD,” yang disebarkan oleh Anwaruddin melalui akun TikTok-nya. KHNA berencana mengajukan somasi terhadap Anwaruddin. Jika tidak dihadiri, mereka akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *