Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kepala Desa Damarsi Dituntut Atas Fitnah dan Penggelapan TKD

badge-check

SIDOARJO, (27/7) – Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin, kembali terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait undang-undang ITE. Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Anwaruddin menawarkan tanah sawah TKD cuilan yang tidak terdaftar di Dispenda Sidoarjo kepada PT Jaya Terra Group, yang kini telah pailit.

Pada tahun 2022, PT Jaya Terra Group menjual tanah tersebut kepada perorangan. Namun, pada tahun 2024, Anwaruddin mencoba mengambil kembali tanah itu dengan alasan tukar guling lahan TKD tidak jadi. Padahal, ia sudah menerima kompensasi sebesar Rp80.000.000.

Kepala Desa Damarsi Dituntut Atas Fitnah dan Penggelapan TKD

Akibat tindakan Anwaruddin, pihak pengembang mengalami kerugian sebesar Rp3.270.000.000 yang telah digunakan untuk pembayaran kompensasi, biaya ahli waris, pembelian lahan, notaris, dan pembangunan rukos yang sedang berjalan. Pengembang juga memiliki bukti-bukti sah terkait jual beli lahan TKD tersebut, termasuk foto Anwaruddin, ketua BPD, dan bagian operasional ITG, serta data pemilik sawah gogol, PIJB, kuasa notaris, dan kwitansi pembelian lahan.

Hendrik, direktur PT Jaya Terra Group, menyatakan bahwa transaksi lahan tukar guling sudah dilakukan ke notaris Sujayanto SH, disaksikan oleh Anwaruddin. Agus Nasroni juga mengonfirmasi bahwa kompensasi sebesar Rp80.000.000 telah diterima Anwaruddin dan pembayaran lahan tukar guling sebesar Rp900.000.000 telah diselesaikan kepada Haji Ayugan.

Agus Nasroni melalui kuasa hukumnya, KHNA, juga menanggapi video viral di media sosial yang menyebut “Penipuan di Bangun di Atas Lahan TKD,” yang disebarkan oleh Anwaruddin melalui akun TikTok-nya. KHNA berencana mengajukan somasi terhadap Anwaruddin. Jika tidak dihadiri, mereka akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

13 Juli 2025 - 17:43 WIB

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

13 Juli 2025 - 11:09 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

13 Juli 2025 - 11:06 WIB

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

12 Juli 2025 - 20:09 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN

12 Juli 2025 - 19:58 WIB

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN
Trending di Kabar Viral