Kepala Desa Bojong Cikupa Diduga Halangi Hak PTSL Warga

Kabupaten Tangerang, 29/07/2024 – Kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Andi Yana, dikabarkan menghalangi proses penyerahan berkas PTSL untuk ahli waris almarhum H. Saelan Bin H. Ridan kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Tindakan ini berpotensi berdampak negatif pada pelayanan publik dan manfaat PTSL yang seharusnya diterima masyarakat.

Pengacara yang mewakili ahli waris, Imam Fachrudin, yang juga Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Provinsi Banten. Imam Fachrudin menjelaskan bahwa sertifikat hak milik untuk ahli waris almarhum H. Saelan Bin H. Ridan belum diserahkan meskipun proses administrasi sudah selesai.

“Pengaduan ini kami sampaikan ke Ombudsman terkait dengan ketidakpastian penyerahan sertifikat hak milik yang sudah jadi untuk ahli waris almarhum H. Saelan Bin H. Ridan,” ungkap Imam Fachrudin.

Menurut informasi dari pegawai Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Bojong, Andi Yana, tidak menyerahkan berkas PTSL tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum. “Ini merupakan tindakan yang menghalangi hak penerima manfaat PTSL dari negara dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Imam.

Imam Fachrudin meminta agar Kepala Desa Bojong segera menyerahkan berkas PTSL agar tidak terjadi kesalahan lebih lanjut dari pihak Kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Desa Bojong tidak dapat dihubungi baik di kantor maupun di rumahnya. Melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Bojong menyampaikan bahwa ia sedang kurang sehat dan akan membahas masalah ini kemudian.

**(Tim/Red/**)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *