Kasus Penyekapan Ahmadi Dihentikan, Kuasa Hukum Tempuh Dumas ke Polda Jatim

**PASURUAN –** Kasus pelaporan dugaan penyekapan selama empat hari dan pemukulan terhadap seorang bernama Ahmadi telah dihentikan oleh kepolisian. Dugaan penyekapan ini dilaporkan oleh kakak korban, Samsudin, warga Desa Karangloh, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, bersama kuasa hukumnya pada 29 Januari 2024 ke Polres Pasuruan. Terduga pelaku diketahui seorang pengusaha buah-buahan berinisial FTH. Dengan dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyelidikan Penuntutan (SP3), tanda tanya besar muncul di benak mereka berdua. Kuasa hukum korban akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jatim.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan No. B/653/VII/2024 disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor LPM/50/1/2024/SPKT. Polres Pasuruan, tanggal 29 Januari 2024 tersebut telah dihentikan penyelidikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024.

“Kami sudah menerima salinan SP3 dari Satreskrim Polres Pasuruan. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, kami tidak puas dan akan melakukan upaya hukum Dumas ke Polda Jatim, karena terduga pelaku telah melakukan pemukulan dan pelanggaran tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan praperadilan,” tegas kuasa hukum Anderias Wuisan, S.E, S.H, M.H. kepada awak media, Kamis (25/07/2024).

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Alif Fadila, yang menangani kasus dugaan pemukulan serta penganiayaan dengan pelapor Samsudin, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penghentian penyelidikan dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara. “Untuk mekanisme serta bahasan gelar rinciannya silahkan dikoordinasikan kembali dengan penyidik yang menangani. Untuk tetap berkoordinasi terkait penyampaian informasi.”

“Terkait rencana Dumas, hal tersebut merupakan hal yang lumrah di setiap perkara dan berbagai persoalan lainnya. Tidak ada larangan maupun anjuran dari kami untuk melakukan maupun tidak melakukan, seluruhnya merupakan hak dari rekan-rekan,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.

**Duduk Perkara**

Ahmadi mengaku awalnya menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan pada tanggal 26 Januari sekitar pukul 21.00 WIB di gudang milik FTH di Dusun Minggir, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selama empat hari, ia disekap terkait masalah hutang piutang dengan terduga pelaku FTH. Kakak korban, Samsudin, juga melaporkan dugaan penyekapan terhadap adiknya karena empat hari tak kunjung pulang. Mengetahui dilaporkan ke polisi, terduga pelaku FTH melepas Ahmadi dan memulangkannya. Pada hari itu juga, korban langsung melapor ke Polres Pasuruan bersama kuasa hukumnya. Korban juga mengaku selain disekap, ia juga mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dan diancam akan digorok lehernya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *