Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Politik

Serahkan Laporan Tahunan Pajak Pribadi (SPT), Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

badge-check

*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 (SPT Tahunan 2023) Pribadi melalui aplikasi daring e-filing. Bamsoet mengajak masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing. Terlebih, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi di tanggal 31 Maret 2024.

“Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing. Sehingga, SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan 2023 Pribadi secara online di kediaman Jakarta, Selasa (26/3/24).

Serahkan Laporan Tahunan Pajak Pribadi (SPT), Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Hadir antara lain Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, ⁠Kasubdit Kerjasama Kemitraan Ditjen Pajak Natalius, ⁠Kepala Kantor Pajak Duren Sawit Amty Nurhayati serta Kabid P2Humas Kantor Pajak Duren Sawit Sugeng Satoto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda,” kata Bamsoet.

Penerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak pada Hari Pajak 14 Juli 2020 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu adalah sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.

“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

25 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

Bupati Probolinggo Resmikan Unit Pengelolaan Limbah Plastik di Desa Bulang, Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Desa

25 April 2025 - 08:48 WIB

Bupati Probolinggo Resmikan Unit Pengelolaan Limbah Plastik di Desa Bulang, Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Desa

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

25 April 2025 - 00:50 WIB

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

Pengurus Baru IDI Probolinggo 2025-2028 Resmi Dilantik Bupati Gus Haris

24 April 2025 - 21:12 WIB

Pengurus Baru IDI Probolinggo 2025-2028 Resmi Dilantik Bupati Gus Haris

Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Hindari Penyelewengan

24 April 2025 - 20:18 WIB

Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Hindari Penyelewengan
Trending di Nasional