Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kibin

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggerebek seorang pengedar sabu di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka bernama MN (34), warga Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Sabtu (7/7) sore dengan barang bukti berupa 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital, dan plastik klip.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menyatakan bahwa MN merupakan target operasi Satresnarkoba karena aktivitasnya yang telah lama meresahkan masyarakat. Tersangka yang merupakan residivis ini diketahui telah menjalani masa tahanan di Lampung sebelumnya.

“Informasi dari masyarakat sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini. Berkat kerja keras tim, kami berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan yang berarti,” ujar Ali Rahman kepada media pada Rabu (10/7) sore.

Ali Rahman menambahkan bahwa MN, selain sebagai pengedar, juga diketahui baru aktif dalam bisnis sabu selama dua bulan terakhir. Alasannya menggeluti bisnis ilegal ini diklaim karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tambahnya.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana, anggota Satresnarkoba Polres Serang. Tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan aktivitas penyediaan dan distribusi sabu di dalam sebuah bangunan bekas toko kelontongan.

Diharapkan dengan penangkapan ini, kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kibin dapat ditekan lebih lanjut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *