Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Kepala Desa Ditangkap

badge-check

KOTA PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 hingga April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Iptu Zainullah menyatakan bahwa yang diamankan adalah S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Polres Probolinggo Kota Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Kepala Desa Ditangkap

“Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Dana Desa saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah pada Rabu (10/07/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, selama periode jabatannya, Desa Muneng Kidul menerima pencairan DD tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 1.007.761.800,- untuk berbagai kegiatan fisik dan non-fisik.

“Sayangnya, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan, dengan kerugian negara mencapai Rp. 212.501.831,40 karena sejumlah pekerjaan fisik tidak dilaksanakan meski dana telah cair,” ungkap Iptu Zainullah.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa penggunaan dana desa dilakukan karena alasan kepepet, termasuk untuk pengobatan pribadi dan kegiatan pribadi lainnya.

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Zainullah.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dandim Probolinggo Hadiri Sertijab Kapolres, Dukung Sinergitas Forkopimda

12 Juli 2025 - 10:34 WIB

Dandim Probolinggo Hadiri Sertijab Kapolres, Dukung Sinergitas Forkopimda

Miris. Anggaran Kesehatan Begitu Besar Namun Fasilitas Puskesmas Bualemo Barang Rongsokan.

12 Juli 2025 - 09:30 WIB

Miris. Anggaran Kesehatan Begitu Besar Namun Fasilitas Puskesmas Bualemo Barang Rongsokan.

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum
Trending di Kabar Viral