Polres Probolinggo Kota Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Kepala Desa Ditangkap

KOTA PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 hingga April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Iptu Zainullah menyatakan bahwa yang diamankan adalah S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Dana Desa saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah pada Rabu (10/07/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, selama periode jabatannya, Desa Muneng Kidul menerima pencairan DD tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 1.007.761.800,- untuk berbagai kegiatan fisik dan non-fisik.

“Sayangnya, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan, dengan kerugian negara mencapai Rp. 212.501.831,40 karena sejumlah pekerjaan fisik tidak dilaksanakan meski dana telah cair,” ungkap Iptu Zainullah.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa penggunaan dana desa dilakukan karena alasan kepepet, termasuk untuk pengobatan pribadi dan kegiatan pribadi lainnya.

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Zainullah.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *