Patrolihukum.net — Polres Madiun Kota Polda Jatim telah menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun. Kesebelas tersangka, sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pertemuan komunitas Sakura di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang berujung pada konflik.
Setelah pertemuan selesai, rombongan pelaku dan anggota komunitas melakukan konvoi dan bertemu dengan rombongan pengendara sepeda motor, yang kemudian terjadi ejekan dan bentrokan.
Akibat kejadian ini, lima orang mengalami luka-luka. Polisi menetapkan sebanyak 11 tersangka setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi serta barang bukti.
Komunitas Sakura kemudian bergerak ke TKP lainnya di mana mereka melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kejadian ini.
Terakhir, kelompok tersebut melakukan aksi balasan di TKP lainnya, di mana dua tersangka ditetapkan setelah melakukan penusukan terhadap seorang korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Dari kejadian ini, terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan dua dewasa dan sembilan anak-anak. Kapolres Madiun Kota menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan mencegah kejahatan di wilayah Kota Madiun. (*)