Anti Bandit Polsek Simokerto Amankan 4 Pelaku Judi Online di Surabaya

**Surabaya** – Tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan empat orang pelaku judi online di warung giras 3A, Jalan Manukan Tama, Tandes, Surabaya, Jumat dini hari (26/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat tengah asyik ngopi sambil bermain handphone, keempat pria ini didatangi oleh enam anggota Reskrim Polsek Simokerto. Raut wajah mereka langsung menunjukkan keterkejutan saat petugas datang untuk memeriksa handphone yang mereka gunakan.

Dari hasil pemeriksaan, SI (45) terbukti melakukan judi online Higgs Domino Island (HDI) sebesar Rp 450.000. HH (62) terdeteksi bermain judi sebesar Rp 900.000, JW (38) dengan jumlah taruhan Rp 90.000, dan AH (42) dengan nominal Rp 45.000.

Selanjutnya, keempat pelaku langsung digelandang ke Polsek Simokerto Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk diproses hukum. Mereka dikenakan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 303 Ayat (1) KUHP juga mengancam dengan pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, serta Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” jelas Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan.

*Pewarta: Yahmin*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *