Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang “Menjerat” Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak

badge-check

Patrolihukum.net — Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di tanah air agar tidak terjebak dalam kemalasan dan ketakutan. Sehingga menulis berita secara sepihak.

“Yang paling saya tekankan: wartawan harus menaati aspek perimbangan. Dengan terlebih dulu memintai konfirmasi kepada pihak terberita. Sebab, berita sepihak bisa dimanfaat untuk menjerat Wartawan,” katanya kepada para Pemimpin Redaksi Media Berita, Kamis (25/4) di Pekanbaru.

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak

Wahyudi yang juga Master Trainer itu, mengungkapkan hal itu, menyikapi maraknya persoalan hukum yang membelit Wartawan Indonesia akhir-akhir ini.

Termasuk kasus dua wartawan dan seorang narasumber yang saat ini lagi viral karena digugat pihak terberita secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

“Andai pemberitaan lebih dulu meminta konfirmasi ke pihak terberita, ceritanya bisa berbeda,” kata Wahyudi.

“Jika memang, belum berhasil diverifikasi lewat permintaan konfirmasi, lebih baik ditunda dulu beritanya,” kata Penulis buku-buku tentang jurnalistik itu.

Wahyudi menyebut, jika berita yang menuding seseorang dimuat, tanpa dilengkapi konfirmasi dari pihak yang dituding, Undang Undang Pers memang menyarankan pihak media menggunakan hak jawab.

“Tetapi, jika pihak terberita menempuh jalur hukum dengan menggugat ganti rugi kepada media secara perdata misalnya, tanpa mengindahkan hak jawab itu, ‘gak ada juga aturan yang melarang ‘kan?” jelas Wahyudi.

“Atau melaporkan si Wartawan dengan memakai KUHP atau UU ITE. Lantas, polisi juga menerima laporan itu dan memprosesnya. Ini yang sering terjadi,” katanya.

Dalam banyak kasus, kata Wahyudi, Penyidik jiga selalu mengabaikan otoritas jurnalis yang dilindungi Undang Undang.

“Ada kesepakatan Dewann Pers dengan Kapolri, bahwa wartawan tidak boleh dkriminalisasi. Tetapi kesepakatan itu juga sering diabaikan,” ungkapnya.

Demikian juga katanya APH yang lain seperti kejaksaan dan Hakim di Pengadilan. “Makanya, wartawan jangan sampai melanggar Kode Etik Jurnalistik. Di sini kuncinya,” tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, selama ini, sebagian besar masalah wartawan bersumber dari ketidaktaatan pada Kkode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).

“Azas perimbangan berita ada pada Pasal 1 dan Pasal 3 KEJI. Memproduk berita sepihak, berarti pelanggaran pada ke-dua pasal itu,” kata Wahyudi yang juga Anggota Dewan Kehormatan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Pekanbaru itu.

Ketika persoalan sudah mendera wartawan, yang bersumber dari pelanggaran KEJI, jangan berharap UU Pers bisa melindungi.

“Dalam banyak kasus pers, rekomendasi Dewan Pers juga, kelihatannya, tidak dihargai,” katanya.

Dengan demikian, Wahyudi kembali mengingatkan, agar wartawan selalu dan terus belajar ilmu jurnalstik, khususnya KEJI. Kemudian harus berani meminta konfirmasi kepada pihak terberita.

“Kemalasan dan ketakutan wartawan hanya melahirkan karya jurnalis: Hit and Run. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah

16 Juni 2025 - 14:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah

Diduga Oknum Guru Pelaku Asusila Kebal Hukum,Menduga Instansi, APH Terikat Tali Pocong

15 Juni 2025 - 18:49 WIB

Diduga Oknum Guru Pelaku Asusila Kebal Hukum,Menduga Instansi, APH Terikat Tali Pocong

Diduga Tindakan Asusila Di Bualemo, Instansi Terkait, APH, Tutup Mata Supremasi Hukum Mati Suri, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

14 Juni 2025 - 17:47 WIB

Diduga Tindakan Asusila Di Bualemo, Instansi Terkait, APH, Tutup Mata Supremasi Hukum Mati Suri, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

Jelang Hut Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi serentak

14 Juni 2025 - 06:19 WIB

Jelang Hut Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi serentak

Lambert Jitmau Kembalikan Mobil Dinas, Wali Kota Sorong Beri Apresiasi

13 Juni 2025 - 14:22 WIB

Lambert Jitmau Kembalikan Mobil Dinas, Wali Kota Sorong Beri Apresiasi
Trending di Berita