Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Ungkap 4 Kasus Selama April 2024, Satnarkoba Polres Probolinggo Amankan 72,32 gram Sabu dan 2.416 Pil Okerbaya

badge-check

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO —-  Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap empat kasus dengan mengamankan lima tersangka dalam kurun waktu April 2024.

Dari kelimanya petugas mengamankan sabu sabu seberat 72,32 gram, dan 2.416 butir pil okerbaya.

Ungkap 4 Kasus Selama April 2024, Satnarkoba Polres Probolinggo Amankan 72,32 gram Sabu dan 2.416 Pil Okerbaya

Adapun lima tersangka yang diamankan yakni, AS (25), warga Karangpranti Pajarakan; SH (53), warga Karangbong Pajarakan; MS (27), warga Ranuyosos Lumajang; RM (20), warga Maron; dan TE (37), warga Satreyan Maron.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan dari lima kasus narkoba yang berhasil diungkap, terdapat satu kasus dengan barang bukti sabu sabu seberat 71,66 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebakan disalah satu rumah di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua tersangka (AS dan SH).

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SH saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke Lumajang guna menangkap tersangka,” kata Wakapolres Probolinggo saat Konferensi Pers didepan Lobby, Kamis (16/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Pengungkapan narkoba seberat 71,66 gram ini meningkat dibanding tahun 2023. Sebelumnya ditahun 2023, Satnarkoba berhasil mengungkap salah satu kasus dengan barang bukti kurang lebih 30 gram.

“Ini merupakan pencapaian yang sangat baik dan patut diapresiasi. Akan tetapi kami lebih senang apabila tidak ada masyarakat yang menggunakan narkoba sebab hal itu dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ucap Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Ma’at/Ramadhani/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

12 Mei 2025 - 18:04 WIB

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

12 Mei 2025 - 12:49 WIB

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

Tertibkan Parkir Liar, Bandara Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir dan Tukang Lap Ilegal

12 Mei 2025 - 11:57 WIB

Tertibkan Parkir Liar, Bandara Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir dan Tukang Lap Ilegal

Satu Keluarga Mantan Anggota OPM di Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora

12 Mei 2025 - 07:10 WIB

Satu Keluarga Mantan Anggota OPM di Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Masih Berlangsung Bebas, LSM FAAM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas

11 Mei 2025 - 19:45 WIB

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Masih Berlangsung Bebas, LSM FAAM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas
Trending di Opini