Patrolihukum.net – Kisruh naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) menemui babak akhir usai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/5/2024) kemarin. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di berbagai PTN. Pemerintah juga meminta perguruan tinggi untuk ‘jemput bola’ ke calon mahasiswa baru yang terdampak.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi,” tutur Nadiem, dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Selasa (28/5/2024).
Dalam keputusan ini, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menekankan pentingnya memberikan informasi kepada calon mahasiswa baru (camaba) mengenai pembatalan kenaikan UKT. Ia juga menyatakan bahwa calon mahasiswa yang sudah mengundurkan diri akibat kenaikan UKT harus diterima kembali.
“Saya berharap, calon mahasiswa baru diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika mereka memutuskan untuk tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Nadiem.
Sejalan dengan pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi mahasiswa baru tahun 2024 di PTN, Mendikbudristek juga meminta agar kampus-kampus segera mengembalikan kelebihan pembayaran UKT yang sudah terlanjur dibayarkan oleh mahasiswa. Alternatifnya, kelebihan pembayaran tersebut bisa diperhitungkan untuk pembayaran semester berikutnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan PTN dapat lebih transparan dan adil dalam menetapkan biaya pendidikan, serta memastikan akses pendidikan tinggi yang merata bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mengurangi beban ekonomi bagi keluarga calon mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT. (**)