Widang – Penertiban knalpot brong untuk menjaga bulan ramadhan sudah dilakukan mulai sekarang. Polisi melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel knalpot untuk tidak melayani pembuatan dan pemasangan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada pemilik bengkel knalpot agar tidak melayani pemasangan dan pembuatan knalpot bersuara berisik itu,” ujar Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H. Rabu (6/3/24) pagi.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, para pemilik bengkel sudah mengerti. Mereka sudah paham tidak akan melakukan pemasangan knalpot brong terutama momen ramadhan dan lebaran, ” terang Kapolsek.
Kita ingin situasi di ramadhan kondusif. Kekondusifan itu hendaklah tidak dikotori dengan ” aksi knalpot brong” yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.
” Penggunaan knalpot brong juga melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam hal pelanggaran teknis,” jelas Kapolsek.
Kontributor : B2
Published : Humas