Pengedar Sabu Ditangkap di Nganjuk, 2,04 Gram Sabu Disita

Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Loceret berkat informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003, Senin (22/7/2024).

Dalam operasi pada Kamis (25/7/2024), polisi menangkap MA (23), seorang pekerja swasta, di area SPBU Indo Mobil, Dsn. Beran, Ds. Tanjungrejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk. MA diduga sebagai pengedar sabu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 2,04 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk tas selempang hitam. MA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria inisial APAN, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) di Candirejo, Kec. Loceret, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti terdiri dari tiga bungkus solatif hitam berisi sabu, dengan rincian berat 0,76 gram, 0,64 gram, dan 0,64 gram, semuanya siap diedarkan di wilayah Kecamatan Loceret.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk. Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *