Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pemerintah Melakukan Penegakan Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 untuk Memerangi Judi Online

badge-check

Patrolihukum.net — Pemerintah telah mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024. Pasal tersebut secara tegas melarang distribusi, transmisi, dan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung kegiatan perjudian.

Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Pemerintah Melakukan Penegakan Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 untuk Memerangi Judi Online

Pemerintah Melakukan Penegakan Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 untuk Memerangi Judi Online

Pelanggaran terhadap pasal ini mencakup berbagai kegiatan seperti menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi secara online, menjadikan judi sebagai mata pencaharian, serta turut serta dalam perusahaan perjudian online.

Sanksi hukum yang diberlakukan terhadap pelaku judi online juga mencakup ketentuan dalam KUHP yang telah ada, seperti Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Pada tingkat yang lebih baru, UU 1/2023 juga mengatur tindak pidana perjudian dengan penjara hingga 9 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Langkah-langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merusak moralitas generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam ruang digital serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK

16 Juli 2025 - 17:00 WIB

Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK

Kapolres Morowali Utara pimpin apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2025. Masyarakat diimbau agar patuhi peraturan lalu lintas

15 Juli 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Morowali Utara pimpin apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2025. Masyarakat diimbau agar patuhi peraturan lalu lintas

Dapat Apresiasi : Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda

15 Juli 2025 - 06:40 WIB

Dapat Apresiasi : Kasat Intelkam Polres Bangkep Bantu Masyarakat Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda

Warga Probolinggo yang Meninggal Diduga Ditembak KKB Papua, Hari Ini Dikebumikan Dirumah Duka Desa Kropak

14 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Probolinggo yang Meninggal Diduga Ditembak KKB Papua, Hari Ini Dikebumikan Dirumah Duka Desa Kropak

Audit BPK Ungkap Bobrok DLH Bekasi: Praktik Korupsi Berjamaah Ancam Keuangan Negara

14 Juli 2025 - 13:32 WIB

Audit BPK Ungkap Bobrok DLH Bekasi: Praktik Korupsi Berjamaah Ancam Keuangan Negara
Trending di Kabar Viral