Patrolihukum.net – Mantan Presiden Iran yang kontroversial, Mahmoud Ahmadinejad, telah mendaftar untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 28 Juni mendatang. Keputusannya ini datang setelah kematian Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter bulan lalu, yang memicu pemilihan kembali.
Namun, kemungkinan Ahmadinejad akan dilarang berpartisipasi dalam proses pencalonan, karena Dewan Wali Iran akan melakukan pemeriksaan terhadap kandidat yang memenuhi syarat. Ahmadinejad, seorang mantan anggota Garda Revolusi elit Iran, sebelumnya menjabat sebagai presiden Iran dari tahun 2005 hingga 2013.
Pada tahun 2017, ia dilarang mencalonkan diri oleh Dewan Wali setelah perselisihan dengan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Perseteruan antara keduanya semakin memuncak setelah Ahmadinejad meminta pemeriksaan terhadap Khamenei. Pada tahun 2018, Ahmadinejad bahkan menyerukan pemilu yang lebih bebas kepada Khamenei, menandai kritik langka terhadap otoritas tertinggi Iran. (*)