Patrolihukum.net — Dalam sebuah artikel terbaru, Alman Helvas Ali dari CNBC Indonesia menyoroti kompleksitas bisnis pertahanan, khususnya dalam konteks kompetisi antar-pabrikan senjata. Ali menekankan bahwa peran negara sangat menonjol dalam industri ini, baik sebagai konsumen tunggal maupun regulator ekspor produk pertahanan.
Ali menjelaskan bahwa pengaturan ketat terhadap ekspor senjata oleh negara produsen dan kompetisi ketat antarindustri pertahanan memberikan implikasi yang signifikan bagi konsumen, baik negara maju maupun berkembang. Beberapa negara maju yang tidak memproduksi sendiri beberapa sistem senjata maju harus tunduk pada regulasi ekspor yang diterapkan oleh negara produsen senjata.
Namun, Ali juga mengungkapkan adanya kontroversi terkait dengan pembatasan ekspor senjata ke negara-negara tertentu yang didorong oleh kepentingan niaga daripada politik. Hal ini disebabkan oleh kesepakatan antara produsen senjata dan konsumen tertentu yang sulit untuk dibuktikan secara hukum namun dapat dirasakan oleh negara lain.
Kesepakatan semacam itu dikenal sebagai klausul non-kompetisi, di mana pabrikan senjata setuju untuk menahan diri dari menjalankan bisnis serupa dengan pihak lain. Meskipun secara hukum tidak ada yang salah dengan klausul ini, namun adanya isu kontroversial terkait dengan kebebasan berkontrak antara pihak-pihak terkait dan prinsip-prinsip perdagangan internasional. (**)