Ketua LSM Paskal Probolinggo Sulaiman Angkat Bicara Terkait Adanya Indikasi Perlakuan Khusus Terpidana Mega Korupsi Hasan-Tantri

*Probolinggo* – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur membuat gebrakan dengan melaporkan Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya pada Kamis (18/7). Langkah ini diambil setelah adanya indikasi perlakuan khusus terhadap terpidana mega korupsi, Hasan Aminuddin, yang saat ini mendekam di Lapas tersebut.

LSM LIRA mengungkapkan bahwa ada penggunaan fasilitas yang tidak semestinya oleh narapidana, termasuk Hasan Aminuddin. Temuan ini didukung oleh bukti-bukti yang terlihat jelas di lapangan. Namun, laporan tersebut memicu reaksi dari beberapa LSM yang diduga merupakan pendukung Hasan Aminuddin. Mereka membantah adanya temuan dari LSM LIRA dan berusaha membela tersangka korupsi tersebut.

Sulaiman, Ketua DPC LSM PASKAL Probolinggo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan oknum LSM yang dianggapnya tidak independen dan cenderung membela koruptor. “Seharusnya lembaga-lembaga ini bertindak sesuai dengan tupoksi mereka dan tidak membela sesuatu yang merugikan negara dan melanggar hukum. Kami mengecam keras tindakan mereka yang keluar dari rel organisasi,” tegasnya.

Sulaiman menambahkan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh LSM LIRA adalah hasil penelusuran yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan. “Langkah mereka dalam mengungkap kasus ini, termasuk penyimpangan di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, bukanlah laporan sembarangan,” tutupnya.

*(Tim/Red/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *