Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pencurian PlayStation dan Laptop yang Terekam CCTV

**Kota Probolinggo** – Setelah sempat menjadi misteri, pelaku pencurian 6 unit PlayStation (PS) dan sebuah laptop yang terekam CCTV di Kota Probolinggo berhasil ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus dua penadah barang curian tersebut.

Ketiga tersangka berasal dari Kabupaten Lumajang. Pelaku utama berinisial HA (31), warga Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso. Dua orang penadahnya adalah RR (35), warga Dusun Curahrejo, Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, dan ZA (41), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula saat pelaku HA berniat mencuri tabung gas LPG di sebuah rental PlayStation. Namun, melihat pintu rental dalam keadaan terbuka, niat pelaku berubah dan memutuskan untuk mencuri laptop dan PS yang ada di dalam.

“Pelaku berhasil mencuri 1 unit laptop dan 6 unit PS. Setelah itu, 3 unit PS hasil curian dijual kepada RR, penadah pertama. Lalu, oleh RR, barang tersebut dijual kembali kepada ZA,” ujar AKBP Oki dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

AKBP Oki menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di lokasi kejadian. Setelah memastikan lokasi pelaku, tim dari Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa barang curian sudah dijual kepada penadah. Maka, kami segera mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua penadah di kediaman masing-masing, sehari setelah penangkapan pelaku utama,” tambahnya.

Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah rental PS yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Senin (30/9/2024) dini hari. Pelaku beraksi sekitar pukul 04.30 WIB dengan memasuki lokasi melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Aksi nekat HA berhasil terekam oleh kamera CCTV yang dipasang di rental tersebut. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan jaket hitam dan celana pendek biru. Sebelum masuk, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi dan memastikan bahwa kondisinya aman. Setelah itu, ia mengambil laptop dan 6 unit PS milik MN (41), pemilik rental, yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Kini, ketiga tersangka, termasuk pelaku utama dan dua penadah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemantauan keamanan melalui CCTV dan kecepatan aparat dalam menangani laporan kriminal. Dengan tertangkapnya pelaku dan penadah, diharapkan warga Kota Probolinggo dapat merasa lebih aman, terutama dalam menjaga keamanan aset-aset berharga milik mereka.

(Edi D/HmsPolresta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *