Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polsek Sumber Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

badge-check

**Probolinggo** — Polsek Sumber Polres Probolinggo, yang dipimpin oleh Kapolsek Sumber, Iptu Suyono, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Sumber, Aipda Arief Setiawan, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan ringan menggunakan pendekatan restorative justice pada Kamis, 10 Oktober 2024. Mediasi berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Mapolsek Sumber.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 28 September 2024, dengan nomor LP/B/5/IX/POLSEK SUMBER. RV, Desa Gemito, Kecamatan Sumber, menjadi pelapor, sementara WM, merupakan terlapor. Keduanya tinggal di Desa Gemito, namun di dusun yang berbeda.

Polsek Sumber Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kronologi kejadian bermula pada 28 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor setelah WM mengetahui bahwa RV mencubit anaknya yang sedang menangis. Dalam situasi yang memanas, WM menendang tangan kanan Reva, menyebabkan pelapor terdorong ke belakang. RV kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumber.

Untuk menyelesaikan masalah ini, kedua belah pihak, disertai keluarga masing-masing, menghadiri mediasi di Mapolsek Sumber pada 10 Oktober 2024. Melalui proses dialog, WM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada RV, yang bersedia memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian dan pencabutan laporan.

Menurut Aipda Arief Setiawan, restorative justice merupakan pendekatan yang bertujuan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. “Dengan kesepakatan ini, kami berharap hubungan antarwarga bisa kembali baik, dan tidak ada dendam di antara kedua pihak,” pungkasnya.

Polsek Sumber terus mendukung penyelesaian perkara dengan cara damai dan kekeluargaan, guna menciptakan kedamaian di tengah masyarakat tanpa harus berujung ke proses hukum yang panjang. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sumber dalam menegakkan hukum yang humanis dan berorientasi pada perdamaian sosial.

**Reporter: Edi D**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

4 November 2025 - 05:37 WIB

Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang

Pelajar SMP Jadi Korban Kebrutalan Para Geng Motor Jalanan yang Membuat Resah Terhadap Masyarakat

4 November 2025 - 04:59 WIB

Pelajar SMP Jadi Korban Kebrutalan Para Geng Motor Jalanan yang Membuat Resah Terhadap Masyarakat

KAPOLDA KEPRI SAMBUT TIM BPK RI DALAM PEMERIKSAAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN BLU RUMKIT BHAYANGKARA*

3 November 2025 - 20:24 WIB

KAPOLDA KEPRI SAMBUT TIM BPK RI DALAM PEMERIKSAAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN BLU RUMKIT BHAYANGKARA*

Babinsa Sukorejo Gotong Royong Bersama Warga Buat Tanggul Penahan Abrasi Di Sungai Kepanjenkidul

3 November 2025 - 20:17 WIB

Babinsa Sukorejo Gotong Royong Bersama Warga Buat Tanggul Penahan Abrasi Di Sungai Kepanjenkidul

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Rampungkan Pengerasan Jalan di Desa Cikeuntrung dengan Progres 100%

3 November 2025 - 20:07 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Rampungkan Pengerasan Jalan di Desa Cikeuntrung dengan Progres 100%
Trending di Berita