Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polsek Sumber Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

badge-check

**Probolinggo** — Polsek Sumber Polres Probolinggo, yang dipimpin oleh Kapolsek Sumber, Iptu Suyono, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Sumber, Aipda Arief Setiawan, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan ringan menggunakan pendekatan restorative justice pada Kamis, 10 Oktober 2024. Mediasi berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Mapolsek Sumber.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 28 September 2024, dengan nomor LP/B/5/IX/POLSEK SUMBER. RV, Desa Gemito, Kecamatan Sumber, menjadi pelapor, sementara WM, merupakan terlapor. Keduanya tinggal di Desa Gemito, namun di dusun yang berbeda.

Polsek Sumber Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kronologi kejadian bermula pada 28 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor setelah WM mengetahui bahwa RV mencubit anaknya yang sedang menangis. Dalam situasi yang memanas, WM menendang tangan kanan Reva, menyebabkan pelapor terdorong ke belakang. RV kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumber.

Untuk menyelesaikan masalah ini, kedua belah pihak, disertai keluarga masing-masing, menghadiri mediasi di Mapolsek Sumber pada 10 Oktober 2024. Melalui proses dialog, WM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada RV, yang bersedia memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian dan pencabutan laporan.

Menurut Aipda Arief Setiawan, restorative justice merupakan pendekatan yang bertujuan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. “Dengan kesepakatan ini, kami berharap hubungan antarwarga bisa kembali baik, dan tidak ada dendam di antara kedua pihak,” pungkasnya.

Polsek Sumber terus mendukung penyelesaian perkara dengan cara damai dan kekeluargaan, guna menciptakan kedamaian di tengah masyarakat tanpa harus berujung ke proses hukum yang panjang. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sumber dalam menegakkan hukum yang humanis dan berorientasi pada perdamaian sosial.

**Reporter: Edi D**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat Penindakan BKSDA Morut, Pilih Kasih, Diminta Berlaku Adil, Jangan Karena Tendensi, Kayu Di Depan Mata Diabaikan.

27 Maret 2026 - 17:11 WIB

Diduga Kuat Penindakan BKSDA Morut, Pilih Kasih, Diminta Berlaku Adil, Jangan Karena Tendensi, Kayu Di Depan Mata Diabaikan.

Tekanan Publik Menguat, Gabungan Aktivis dan Media Datangi Polres Probolinggo Kota Kawal Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Probolinggo Kota

27 Maret 2026 - 16:10 WIB

Tekanan Publik Menguat, Gabungan Aktivis dan Media Datangi Polres Probolinggo Kota Kawal Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Probolinggo Kota

Kontroversi Pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi sebagai Pengawas Perumdam Bayuangga, Publik Soroti Integritas dan Tata Kelola

27 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kontroversi Pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi sebagai Pengawas Perumdam Bayuangga, Publik Soroti Integritas dan Tata Kelola

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke – 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

27 Maret 2026 - 06:11 WIB

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke - 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

Jangan Asal Lapor Polisi! Pasal 438 KUHP Baru Ancam Pelapor Palsu dengan Pidana Berat

26 Maret 2026 - 11:54 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal