Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

badge-check


Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri Perbesar

KOTA KEDIRI – Penarikan kendaraan oleh leasing (perusahaan pembiayaan) saat debitur atau pemegang unit menolak tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah situasi yang kompleks secara hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika tidak ada kesepakatan wanprestasi dan tanpa penetapan pengadilan.

Membahas Hal Tersebut, Media Ini Mewawancarai Seorang Penasehat Hukum dan Praktisi Hukum Sekaligus Ketua Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H. di Kantornya yang Berada di Wilayah Jl. P. Kemerdekaan, Ngronggo, Kota Kediri.

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

Berikut Ulasan dari Dedy Luqman Hakim, S.H.,Terkait prosedur, konsekuensi, dan langkah yang sebaiknya diambil Apabila Debitur atau Lembaga Pembiayaan Mengalami Kondisi Dimana Kendaraan Menunggak dan Seharusnya Wajib untuk Dikembalikan ke Lembaga Pembiayaan akan Tetapi Debitur atau Pemegang Unit tidak Mau Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kendaraan Bermotor

1. Kedudukan Hukum Penarikan Tanpa Tanda Tangan

Wajib Ada BAST: Penarikan kendaraan yang sah harus disertai BAST atau surat tanda penarikan.

• Penolakan Tanda Tangan:

Jika pemegang unit menolak menandatangani BAST, penarikan tersebut berpotensi dianggap tindakan ilegal atau perampasan, terutama jika dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi di jalan.

• Putusan MK 2019

Leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan meskipun ada klausul eksekusi dalam perjanjian, kecuali debitur mengakui secara sukarela bahwa ia wanprestasi (cedera janji) dan menyerahkan kendaraan.

2. Apa yang Harus Dilakukan Pemegang Unit?

• Tolak secara halus dan tetap tenang:

Jangan lakukan kekerasan fisik.

• Dokumentasikan

Rekam proses penarikan, minta surat tugas resmi dari debt collector (juru tagih), identitas diri, dan sertifikat fidusia.

• Laporkan ke Kepolisian

Jika penarikan dilakukan paksa tanpa surat tugas dan di luar prosedur, pemegang unit berhak melapor ke polisi atas dugaan perampasan.

• Hubungi Kantor Leasing

Segera hubungi kantor leasing resmi untuk mengonfirmasi penarikan dan meminta salinan berita acara penarikan meskipun tidak bertanda tangan.

3. Apa yang Dilakukan Leasing Jika Debitur Menolak?

• Jika terjadi penolakan tanda tangan, leasing biasanya akan
Membuat BAST sepihak

Debt collector akan mencatat penolakan tersebut dan meminta saksi (biasanya warga sekitar atau keamanan) untuk menguatkan bahwa kendaraan diambil karena wanprestasi.

• Mengajukan Penetapan Pengadilan

Jika debitur tetap tidak mau bekerja sama, leasing wajib mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri untuk mengambil jaminan fidusia secara legal.

4. Risiko bagi Debitur (Pemegang Unit)

• Catatan Kredit Buruk

Penarikan kendaraan akan dilaporkan ke OJK (Slik/BI Checking), yang berdampak pada riwayat kredit negatif.

• Tetap Memiliki Hutang

Penarikan kendaraan tidak serta merta melunasi hutang. Kendaraan akan dilelang, dan jika hasil lelang kurang, debitur tetap wajib melunasi sisanya.

Penolakan tanda tangan adalah hak debitur jika merasa penarikan tidak sesuai prosedur (misal: tanpa surat tugas, tidak ada surat teguran/SP 1-3), Namun, hal ini tidak menghentikan leasing untuk menempuh jalur hukum selanjutnya., Pungkas Dedy.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

17 Maret 2026 - 08:36 WIB

Refleksi Lebaran dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Pandangan Dedy Luqman Hakim

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

16 Maret 2026 - 09:22 WIB

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

15 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

LRN Cabang Semanding Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Depan Polsek Semanding

15 Maret 2026 - 19:59 WIB

LRN Cabang Semanding Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Depan Polsek Semanding
Trending di Berita