Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

badge-check


Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak Perbesar

KOTA KEDIRI – Menjelang Lebaran, Masyarakat Indonesia umumnya menjalani Salah Satu ritual setahun sekali yaitu Mudik atau Pulang Kampung untuk Saling silaturahmi dan Saling memaafkan bersama keluarga.

Jalur Udara, Darat dan Laut Dipadati Oleh Pemudik pada Momentum tersebut. Jalur Paling Padat dan Umum digunakan adalah Jalur Darat, Oleh Karena Itu Kelayakan Jalan baik Jalan Provinsi, Antar Kota maupun Jalan Desa Harus Sangat diperhatikan Oleh Jajaran Penyelenggara Jalan dan Dinas Terkait.

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

Kita Sering kali menemui Kondisi Jalan yang Rusak, Berlobang dan Kerap membahayakan Pengendara, Siapa Yang Bertanggung Jawab atas Kondisi tersebut?Simak Penjelasan Salah Satu Penasehat Hukum dari Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H, yang Ditemui Oleh Media Ini di Kantornya, Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & Partners yang berlokasi di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Dedy Menjelaskan Bahwa Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Jalan yang Ada di seluruh Wilayah Republik Indonesia adalah Penyelenggara jalan baik pemerintah pusat/daerah.

Bagaimana Dasar Hukumnya? Dedy Menambahkan bahwa sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jika kelalaian perbaikan atau tidak adanya rambu menyebabkan kecelakaan, pejabat berwenang bisa dipidana (Pasal 273 UU LLAJ), dengan ancaman penjara hingga 5 tahun jika korban meninggal, 1 tahun (luka berat), atau 6 bulan (luka ringan/kerusakan).

Berikut detail tanggung jawab dan aspek pidana jalan rusak Menurut Dedy Luqman Hakim :

1. Kementerian PUPR: Untuk jalan nasional.
2. Gubernur: Untuk jalan provinsi.
3. Bupati/Wali Kota: Untuk jalan kabupaten/kota.
3. Desa: Untuk jalan desa.

Penyelenggara wajib segera memperbaiki atau memberi tanda/rambu peringatan.

Apa Bisa Dipidanakan?, Berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, Bahwa Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan berpotensi Di Pidana Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta,Apabila terjadi Luka Berat maka konsekuensi Hukumnya Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta,
Dan Apabila Korban Meninggal Dunia maka berpotensi Di Pidana Penjara maks. 5 tahun atau denda Rp120 juta, Selain itu Apabila Tidak Memberi Rambu, Maka Berpotensi Di pidana Penjara maks. 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Langkah Langkah Hukum Apa yang Bisa Diambil Oleh Korban?
1. Dokumentasikan kerusakan jalan dan lokasi.
2. Laporkan kecelakaan ke kepolisian agar dibuatkan laporan polisi (LP) sebagai bukti.
3. Gugatan perdata juga dapat diajukan (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi
Pungkas Dedy yang Saat ini Juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LRN Cabang Semanding Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Depan Polsek Semanding

15 Maret 2026 - 19:59 WIB

LRN Cabang Semanding Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Depan Polsek Semanding

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Merak Urak Bagikan Takjil kepada Masyarakat

15 Maret 2026 - 19:29 WIB

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Merak Urak Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Pantura Gelar Bagi Takjil dan Sembako untuk Lansia di Desa Klumpit Tuban

15 Maret 2026 - 17:37 WIB

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Pantura Gelar Bagi Takjil dan Sembako untuk Lansia di Desa Klumpit Tuban

KUHAP Baru Perketat Penahanan Tersangka, Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas Syarat Formil hingga Subyektif di Kediri

14 Maret 2026 - 17:48 WIB

KUHAP Baru Perketat Penahanan Tersangka, Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas Syarat Formil hingga Subyektif di Kediri

Pemdes Krosok Kecamatan Sendang Salurkan Insentif Guru Ngaji Tahun 2026

13 Maret 2026 - 10:58 WIB

Pemdes Krosok Kecamatan Sendang Salurkan Insentif Guru Ngaji Tahun 2026
Trending di Berita