TULUNGAGUNG || Patrolihukum.net – Pemerintah Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung menyalurkan insentif bagi para guru ngaji diambilkan dari Anggaran DD Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 14 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Krosok.
Penyaluran insentif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Krosok Nomor 2 Tahun 2026 tentang penerima insentif guru ngaji di Desa Krosok. Dalam program tersebut tercatat sebanyak 12 orang guru ngaji menerima bantuan insentif.

Setiap penerima mendapatkan insentif sebesar Rp 50.000 perbulan, untuk ini bantuan insentif tersebut diberikan dalam satu tahun sekali sebesar 600.000 sebagai bentuk apresiasi pemerintah desa terhadap peran para guru dalam membina pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Penyerahan insentif secara langsung dilakukan oleh Kepala Desa Susanto S.A.P bersama Kasi Pelayanan Desa Krosok, Bapak Zaeni, yang mewakili pemerintah desa dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Krosok Susanto menyampaikan bahwa bantuan insentif ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah desa kepada para guru yang telah berperan aktif dalam membina generasi muda melalui pendidikan agama.
Sekaligus juga pemerintah desa Krosok membagikan sembako kepada para guru ngaji dengan jumlah penerima 12 orang rata-rata nilainya 250.000 diambilkan dari anggaran Dana Desa (DD)
“Walaupun jumlahnya tidak besar, kami berharap insentif ini dapat menjadi bentuk dukungan dan penyemangat bagi para guru dalam mengajarkan ilmu agama kepada anak-anak di Desa Krosok,” ujarnya.
Kegiatan penyaluran insentif berlangsung dengan tertib dan lancar. Para penerima bantuan tampak hadir di kantor desa untuk menerima insentif yang telah disiapkan oleh pemerintah desa.
Pemerintah Desa Krosok berharap para guru terus berperan aktif dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak baik serta memperkuat pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Pewarta : Muhshoni
Editor : Muhshoni

























