Probolinggo, Patrolihukum.net – Isu mengenai adanya upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama terhadap santriwati di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, mendapat sorotan tajam dari Aliansi LEGAM (Lembaga Gerakan Masyarakat). Aliansi yang terdiri dari lintas lembaga—termasuk LIN, LPLH TN, G-APKM, AMPP, dan Madas Nusantara—secara tegas menyatakan sikap melalui surat keberatan resmi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Selasa (30/4/2026).
Kecewa dengan Respon Pengadilan Negeri
Kedatangan perwakilan aliansi di PN Kraksaan sempat diwarnai kekecewaan. Setelah diminta menunggu selama kurang lebih satu jam, pihak Pengadilan Negeri Kraksaan tidak menemui perwakilan aliansi secara langsung. Pihak PN hanya memberikan konfirmasi agar aliansi menunggu balasan surat resmi saja.

Berbanding terbalik dengan respon di PN, pihak Kejaksaan Negeri Kraksaan menyambut baik kehadiran Aliansi LEGAM. Perwakilan aliansi ditemui langsung oleh Kasi Pidum Bapak Novan beserta Bapak Taufik. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Kasi Pidum menyampaikan bahwa syarat Restorative Justice memiliki payung hukum yang sangat ketat, di antaranya hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana di bawah 5 tahun.
“Dalam kasus ini, ancaman pidananya mencapai 15 tahun. Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 Jo Pasal 15, terdapat pemberatan hukuman tambahan bm{1/3} jika tindakan tersebut dilakukan oleh pengurus atau petugas terhadap orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga,” tegas Novan.
Pihak Kejari memastikan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menjadi isu nasional yang dipantau ketat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dilaporkan secara berkala.
Sikap Tegas Aliansi LEGAM menyatakan apresiasinya atas keterbukaan pihak Kejaksaan. Namun, pihaknya tetap menekankan poin-poin krusial dalam surat keberatannya kepada Majelis Hakim, antara lain:
1. Larangan Penyelesaian Luar Peradilan: Sesuai Pasal 23 UU TPKS, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
2. Ketimpangan Relasi Kuasa: Aliansi menyoroti adanya tekanan mental dan intimidasi terselubung yang sering dialami korban dalam lingkungan pendidikan keagamaan.
3. Efek Jera: Menuntut sanksi pidana maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta melindungi marwah institusi pendidikan agama.
“Kami berterima kasih karena kejaksaan sudah satu suara dengan aspirasi masyarakat untuk menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi dalam kasus TPKS ini,” tutup perwakilan Aliansi LEGAM. (Bng/**)
- Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
- Kemendagri Menyambut Penuh Pelaksanaan Peringatan Hari Pers Sedunia dan Munas SWI
- Rutin Rawat Senjata, Rutan Kraksaan Perkuat Sistem Keamanan Internal

























