Probolinggo, Patrolihukum.net – Penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, oleh jaringan pipa **PERUMDAM Tirta Argapura** memunculkan sejumlah pertanyaan baru terkait transparansi dan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu setelah muncul pengakuan adanya **pembayaran sebesar Rp15 juta untuk kesepakatan damai** kepada warga yang lahannya dilintasi jaringan pipa PDAM selama bertahun-tahun. Namun, pembayaran tersebut disebut **tidak disertai dokumen kesepakatan tertulis**.

Informasi tersebut disampaikan oleh **Kadis/pejabat PDAM Tirta Argapura, Suwito**, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon.
“Masalahnya sudah diselesaikan melalui kesepakatan damai dengan nominal Rp15 juta, semua melalui Kepala Desa Dringu,” ujar Suwito, Senin (16/3/26).
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada **Kepala Desa Dringu**. Dalam percakapan awal, kepala desa mengaku belum mengetahui secara detail terkait nominal penyelesaian tersebut.
“Terkait nominal saya kurang tahu, nanti saya coba telepon Pak Kadis PDAM dulu,” ujarnya.
Tidak lama berselang, kepala desa kembali menghubungi media ini dan membenarkan adanya penyelesaian tersebut.
“Iya benar, terkait masalah Pak Samsul itu diselesaikan di kantor PDAM melalui kesepakatan damai Rp15 juta,” kata Kepala Desa Dringu.
Namun ketika ditanyakan apakah kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam bentuk **dokumen tertulis**, baik berupa berita acara maupun perjanjian damai, kepala desa menyampaikan tidak ada.
“Tidak ada surat tertulis,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Suwito dari pihak PDAM. Ia menyebut pembayaran tersebut tidak disertai dokumen kesepakatan formal.
“Uangnya itu pakai uang kantor PDAM,” kata Suwito.
Dalam kesempatan tersebut, media ini juga menyampaikan kepada pihak PDAM bahwa keterangan yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari kelanjutan pemberitaan sebelumnya mengenai polemik pemanfaatan lahan warga oleh jaringan pipa PDAM.
Menanggapi hal tersebut, Suwito menyatakan tidak keberatan.
“Iya silakan,” jawabnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh **Kepala Desa Dringu**, yang menyatakan tidak keberatan jika keterangannya dimuat dalam pemberitaan media.
Penyelesaian sengketa dengan menggunakan dana perusahaan daerah tanpa dokumen tertulis kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait **aspek administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran**.
Sebab sebelumnya pihak PDAM dalam berbagai forum sempat menyampaikan bahwa **kompensasi tidak dapat diberikan karena tidak ada perjanjian di awal dengan pemilik lahan**.
Namun dalam perkembangan terbaru justru muncul penyelesaian dengan nominal tertentu.
Di sisi lain, dalam praktik penyelesaian sengketa pada umumnya kesepakatan damai dituangkan dalam dokumen resmi seperti **berita acara kesepakatan, surat pernyataan damai, atau dokumen administrasi lainnya** sebagai bukti penyelesaian perkara.
Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait **mekanisme penggunaan anggaran BUMD**, termasuk dasar administrasi pembayaran serta pencatatan dalam laporan keuangan perusahaan.
Kasus ini bermula dari keberadaan jaringan pipa PDAM yang melintas di lahan milik seorang warga Desa Dringu bernama **Samsul**. Menurut keterangan yang dihimpun media ini, jaringan pipa tersebut telah berada di lahan warga selama sekitar **14 tahun**.
Pemilik lahan mengaku keberadaan pipa tersebut berdampak pada nilai ekonomis tanahnya dan bahkan sempat menggagalkan rencana transaksi jual beli karena calon pembeli keberatan dengan keberadaan jaringan pipa tersebut.
Persoalan ini sebelumnya juga sempat dibahas dalam **Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo**.
Dalam forum tersebut, pihak PDAM disebut menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut berada pada kewenangan pemerintah daerah sebagai **Kuasa Pemilik Modal (KPM)**.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai **dasar administrasi pembayaran Rp15 juta tersebut**, termasuk apakah terdapat dokumen internal perusahaan yang menjadi dasar penggunaan anggaran PDAM.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, media ini akan terus memantau perkembangan persoalan ini guna memastikan **transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan publik**.
(Edi D/Bbg/**)





























