FA (22) warga Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, dibekuk jajaran Polsek Bualemo, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai tukang bengkel ini dipimpin langsung Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi dirumahnya tanpa perlawanan.
“Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obatan jenis THD,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti Pil Koplo sebanyak 58 butir dan uang hasil penjualan Rp 80 ribu.
“Barang bukti ini ditemukan dalam kamar pelaku serta diselokan pinggir jalan, dimana pelaku sempat membuangnya,” terang Haryadi.
Dari hasil interogasi, pelaku mendaptakan barang tersebut dengan memesan dari seseorang di Kecamatan Pagimana.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bualemo guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Pewira pangkat tiga balak ini pun menyatakan perang dan akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bualemo.
“Tapi kami tak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat. Jadi kami harap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran barang terlarang,” pungkasnya.