Tina Ria Pakaya Desak APH Serius Tangani Dugaan Pelanggaran HAM, Oleh PLT Kades Dongin, Nanti Membias Salahkan Kami.

Banggai – Minggu, 13 Oktober 2024, Tina Ria Pakaya, istri pelapor yang tinggal di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengungkapkan keprihatinannya terkait lambannya penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Plt. Kepala Desa Dongin. Tina menilai proses penanganan aduannya yang mencakup ujaran kebencian dan hasutan diskriminatif terhadap keluarganya, terutama karena mereka merupakan warga asli Saluan, berjalan sangat lamban dan kurang serius.

Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang melindungi hak asasi warga negara, Tina menduga bahwa kasus yang dialami keluarganya merupakan bentuk diskriminasi. “Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan baru disalahkan ketika dampaknya sudah menyebar. Pihak penyidik harus serius menangani perkara ini,” tegas Tina.

Tina juga menyoroti bahwa pihak berwenang di Banggai, terutama aparat penegak hukum (APH), harus menindaklanjuti laporannya dengan lebih cepat dan tegas. Dia menekankan bahwa kasus ini menyangkut martabat keluarganya sebagai warga asli Saluan, yang dianggap diperlakukan tidak adil oleh Plt. Kades Dongin yang berasal dari eks transmigrasi.

Saat media mengonfirmasi kasus ini kepada Kapolres Banggai melalui aplikasi pesan, Kapolres menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan penyidiknya untuk menangani kasus tersebut. “Sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Roby,” tulis Kapolres dalam pesan singkatnya.

Namun, hingga kini, Plt. Kades Dongin belum dapat diperiksa karena sedang berada di Jawa untuk cuti. Penyidik mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah tanggal 22 Oktober, ketika sang Kades kembali.

Keanehan lain yang disoroti Tina adalah upaya dari Plt. Kades untuk mencari informasi tentang alamat rumah pimpinan redaksi media yang meliput kasus ini. “Tindakan ini jelas mencurigakan dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Tina merasa bahwa penanganan yang lamban ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran oleh pihak berwenang. Menurutnya, tanpa desakan konfirmasi dari media, tidak ada langkah lanjut yang diambil oleh kepolisian. “Jika dibiarkan, kasus ini bisa meluas karena menyangkut harkat dan martabat salah satu putra Saluan,” katanya dengan tegas.

Tina mendesak agar APH di Banggai segera bertindak dan menangani kasus ini dengan serius. “Jangan salahkan kami jika kasus ini semakin besar. Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Polres Banggai,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam yang ditunjukkan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Banggai, yang menurutnya lamban dalam mengambil tindakan. Oleh karena itu, ia berharap agar Komnas HAM turun tangan dan meninjau langsung kasus dugaan pelanggaran HAM ini.

**Laporan: Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *