Patrolihukum.net // Jakarta – Hukum Kostrad melaksanakan rapat awal tentang rencana pembetukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diberinama “CAKRA PASTI” bertempat di ruang rapat kantor Hukum Kostrad, Makostrad, Gambir, Jakarta Timur (11/01/2024).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Hukum Kostrad Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H. bersama Advokad Bapak Gandung, S.H. dan rekan-rekan Advokad lainnya beserta seluruh Perwira Hukum Kostrad. Dalam sambutannya Kakum Kostrad menyampaikan maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum tersebut.
“Dalam rangka memberikan hak konstitusional setiap orang, dan mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, serta memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit TNI dan masyarakat umum yang membutuhkan tentunya, karena lembaga ini bersifat sosial”, terangnya.
Selanjutnya Kakum Kostrad menyampaikan bahwa LBH tersebut juga dapat menambah pengetahuan, pemahaman tentang hukum bagi prajurit TNI maupun masyarakat, melalui program-progam yang akan dilaksanakan, seperti kolaborasi dengan Hukum Kostrad untuk melaksanakan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat, pelatihan-pelatihan bagi Advokad yang akan bergabung dalam LBH “CAKRA PASTI” tentunya.
“Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI dalam hal ini Hukum Kostrad untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai warga negara yang baik dan taat hukum”, terangnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum,
“Bahwa LBH “CAKRA PASTI” akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan keluarga besar Prajurit TNI yang tidak mendapatkan rawatan kedinasan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Bantuan Hukum”, tegasnya. (*)