Patrolihukum.net – Satuan Binmas Polres Probolinggo mengeluarkan himbauan kepada seluruh wisatawan Gunung Bromo, Pelaku Jasa Wisata Jeep, dan Ojek Kuda untuk senantiasa menjaga etika dan norma kesusilaan selama berada di Gunung Bromo. (3 Juni 2024)
Menjaga privasi orang lain dan tidak menyebarkan konten yang tidak pantas adalah tanggung jawab bersama. Tindakan asusila, seperti memfoto dan merekam video yang melanggar norma kesusilaan, dilarang keras dan bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia.
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan menjaga keindahan dan kenyamanan Gunung Bromo, semua orang dapat menikmati pesona alamnya dengan lebih baik. Mari kita bersama-sama mematuhi aturan dan menjaga lingkungan wisata agar tetap menyenangkan bagi semua pengunjung.
*Demikian himbauan dari Satuan Binmas Polres Probolinggo, semoga dapat dijadikan pedoman bersama. Terima kasih.*
*Hong Ulun Basuki Langgeng*
(Kepala Satuan Binmas Polres Probolinggo)