Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Lumajang, Polisi Amankan Sabu dan Motor

LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Lumajang. Mereka adalah AZ (23), warga Desa Jatigono, dan KD (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir.

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya Desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka,” ujar Ipda Sugiarto.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi asal-usul barang haram tersebut serta sasaran penjualannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Hms Polres Lumajang
Pewarta: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *