Deklarasi Bersama FKUB , Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Nganjuk Menolak Hak Angket Pemilu 2024

Patrolihukum.net // Nganjuk – Sejumlah Tokoh Agama,Tokoh masyarakat dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nganjuk secara bersama-sama mendeklarasikan menolak Hak angket yang digaungkan beberapa parpol peserta Pemilu 2024, Selasa (05/03/2024).

Acara deklarasi digelar di salah satu Cafe dan Resto di jalan Lawu, Kelurahan Kramat , Kabupaten Nganjuk tersebut diiisi dengan pembacaan Deklarasi yang berisi
1. Kami FKUB Kabupaten Nganjuk mendukung Pemilu Damai Menolak Hak Angket demi persatuan dan kesatuan KEUTUHAN NKRI.
2. Kami Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Nganjuk mendukung Pemilu Damai Menolak Hak Angket demi persatuan dan kesatuan KEUTUHAN NKRI.

Drs. KH. Abdul Maliq Badri, perwakilan FKUB Kabupaten Nganjuk, mengungkapkan penolakan hak angket yang digaungkan oleh sejumlah orang terkait hasil Pemilu 2024 tersebut tidak ada tujuan lain selain bertujuan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Kami menginginkan situasi yang aman, damai dan tentram, mari bersama-sama melalui tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini dengan tenang, yang menang jangan jumawah, yang kalah legowo,” pungkas Abdul Maliq. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *