Aneh, Sertifikat Terbit Di Desa Uwelolu Dipaksakan Mengklaim Lokasi Desa Dongin,Bukti Berita Acara 2010 Wilayah Lopon Desa Dongin, Yang Merujuk Peta Transmigras 1983, Bukan Wilayah Desa Uwelolu, Baca Disini !!!

Tolbar – Pada Sabtu 4 Mei 2024, Kepada media ini beberapa sumber warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publikasikan namanya oleh media ini.

Dalam hal ini berkaitan dengan wilayah Admitrasi Desa Dongin, Lokasi Lopon yang sering di klaim oleh oknum – oknum masyarakat Desa Tetangga (Desa Transmigrasi) berdasarkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Desa Uwelolu, yang selalu dipaksakan mengklaim wilayah Desa Dongin selaku Desa Definitif (Pemilik Hak Ulayat Adat) ini kan aneh, ingat Desa Transmigrasi sudah punya ukuran Arel wilayah yang merujuk pada sertifikat transmigrasi, bukan sertifikat pengembangan,”tegasnya.

Disini perlu di ingat beberapa waktu lalu pada saat penanaman sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati, lokasi lopon wilayah Dongin masih hutan murni dan sawit ditanam atas persetujuan masyarakat Dongin, bukan masyarakat transmigrasi.

Dalam hal ini tidak ada persetujuan Desa Asli (Desa Dongin) tentang pengembangan transmigrasi di lokasi Lopon wilayah Desa Dongin karena setiap penempatan trasmigrasi harus mendapat persetujuan dari Desa Asli setempat dan tidak ada surat keputusan (SK) dari kantor transmigrasi kabupaten Banggai yang saat ini disebut Dinas Tenaga Kerja tentang penempatan transmigrasi dilokasi Lopon Desa Dongin dan tidak ada rekomendasi atau persetujuan Bupati tentang penempatan pengembangan transmigrasi di lokasi Lopon Desa Dongin,”ungkapnya dengan nada kesal.

Oleh sebab itu diharapkan sertifikat Desa Uwelolu yang diduga tidak memiliki asal usul yang jelas sebagai dasar terbentuknya sertifikat, merujuk pada Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 dan bahkan selalu dipaksakan mengklaim lokasi Lopon, seharusnya coba berpikir sehat masuk di akal tidak, sertifikat Desa Uwelolu masuk mengklaim Lokasi Lopon Desa Dongin,”anehnya.

Dalam hal ini, adapun sertifikat Desa Uwelolu merasa memiliki hak di Wilayah Desa Dongin, silahkan menggugat, melalui proses hukum yang ada, namun harus juga di pahami apakah akan di proses pengadilan terkait sengketa lahan yang sertifikatnya di terbitkan desa Uwelolu menggugat di wilayah Desa Dongin, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan jelas,’tegasnya.

LP.Roby A Naser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *