Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!

badge-check

Banggai – pada Kamis 16 Mei 2024, Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, terkait dugaan pengambilan timbunan Jeti di luar iup yang dilakukan oleh CV. Wahyu Riski, di wilayah Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!

Begitupun dengan perusakan boronjong yang di lakukan oleh CV.MPA, yang di bangun pasca banjir bandang melanda wilayah Toili Barat, pada tahun 1995 dan dibangun menggunakan anggaran APBN, namun anehnya sudah jelas merusak fasilitas umum, tidak di proses terkesan ada pembiaran bahkan dugaan ada kerja sama dengan APH melakukan hal tersebut demi pundi-pundi rupiah,”sayangnya.

Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!

Dalam hal ini yang begitu di sayangkan pelanggaran yang merugikan negara tidak ada tindak lanjut, bahkan kami duga kebanyakan beking dari preman hingga institusi yang menjadi tameng perusahaan, buktinya tidak di proses, dari tahun 2023 sampai tahun 2024,”ucap sumber kepada media ini.
Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!
Bahkan terkesan ketika media ini melakukan pemberitaan semua pihak hanya diam membisu saat di konfirmasi, melalui pesan chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, semua dalam keadaan aktif namun membisu,”jelasnya.

Ada pun beberapa keterangan yang di himpun oleh awak media ini, yang mana pihak CV.Wahyu Riski telah di proses beberapa waktu lalu, namun yang anehnya kalau di proses siapa tersangkanya dan sudah sejauh mana proses berjalan, terkait dugaan pelanggaran, pengambilan timbunan jeti di luar Iup CV. Wahyu Riski dan perusakan boronjong oleh CV.MPA, yang di duga menyebabkan kerugian negara, di harapkan dilakukan tindak lanjut dengan perhitungan kerugian negara sebagai mana yang tertuang pada aturan pemerintah,”pintanya.

(Bersambung..!!!)
LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim

17 Maret 2026 - 01:32 WIB

Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim

Kesepakatan Damai Rp15 Juta Tanpa Dokumen, Penyelesaian Sengketa Pipa PDAM di Dringu Picu Pertanyaan Tata Kelola BUMD

16 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kesepakatan Damai Rp15 Juta Tanpa Dokumen, Penyelesaian Sengketa Pipa PDAM di Dringu Picu Pertanyaan Tata Kelola BUMD

Tiga (3) Rumah Warga Longkoga Barat Ambruk Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Dan Pemprov Sulteng Tidak Tidur, Demi Kemaslahatan Umat.

16 Maret 2026 - 20:50 WIB

Tiga (3) Rumah Warga Longkoga Barat Ambruk Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Dan Pemprov Sulteng Tidak Tidur, Demi Kemaslahatan Umat.

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

16 Maret 2026 - 09:22 WIB

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

15 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak
Trending di Berita