Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!

badge-check

Banggai – pada Kamis 16 Mei 2024, Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, terkait dugaan pengambilan timbunan Jeti di luar iup yang dilakukan oleh CV. Wahyu Riski, di wilayah Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!

Begitupun dengan perusakan boronjong yang di lakukan oleh CV.MPA, yang di bangun pasca banjir bandang melanda wilayah Toili Barat, pada tahun 1995 dan dibangun menggunakan anggaran APBN, namun anehnya sudah jelas merusak fasilitas umum, tidak di proses terkesan ada pembiaran bahkan dugaan ada kerja sama dengan APH melakukan hal tersebut demi pundi-pundi rupiah,”sayangnya.

Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!

Dalam hal ini yang begitu di sayangkan pelanggaran yang merugikan negara tidak ada tindak lanjut, bahkan kami duga kebanyakan beking dari preman hingga institusi yang menjadi tameng perusahaan, buktinya tidak di proses, dari tahun 2023 sampai tahun 2024,”ucap sumber kepada media ini.
Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Bukti CV. Wahyu Riski, Ambil Material Di Luar Iup Dan Perusakan Boronjong CV.MPA, Baca Disini !!!
Bahkan terkesan ketika media ini melakukan pemberitaan semua pihak hanya diam membisu saat di konfirmasi, melalui pesan chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, semua dalam keadaan aktif namun membisu,”jelasnya.

Ada pun beberapa keterangan yang di himpun oleh awak media ini, yang mana pihak CV.Wahyu Riski telah di proses beberapa waktu lalu, namun yang anehnya kalau di proses siapa tersangkanya dan sudah sejauh mana proses berjalan, terkait dugaan pelanggaran, pengambilan timbunan jeti di luar Iup CV. Wahyu Riski dan perusakan boronjong oleh CV.MPA, yang di duga menyebabkan kerugian negara, di harapkan dilakukan tindak lanjut dengan perhitungan kerugian negara sebagai mana yang tertuang pada aturan pemerintah,”pintanya.

(Bersambung..!!!)
LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversi Pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi sebagai Pengawas Perumdam Bayuangga, Publik Soroti Integritas dan Tata Kelola

27 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kontroversi Pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi sebagai Pengawas Perumdam Bayuangga, Publik Soroti Integritas dan Tata Kelola

Di Balik Plea Bargaining: Efisiensi Peradilan atau Celah Tekanan terhadap Terdakwa?

27 Maret 2026 - 08:50 WIB

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke – 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

27 Maret 2026 - 06:11 WIB

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke - 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

Jangan Asal Lapor Polisi! Pasal 438 KUHP Baru Ancam Pelapor Palsu dengan Pidana Berat

26 Maret 2026 - 11:54 WIB

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

25 Maret 2026 - 23:22 WIB

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.
Trending di Berita