Tolbar – Pada Kamis 04 Juli 2024, bertempat di gedung Aula Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa (kades) Dongin, Ikomang Suardita.SH, melakukan mediasi terkait sengketa lahan pak Musdar Ahmad/Jakir dan Muh.Hamidi,S.ag/Sukril.SH
Dikesempatan itu pula turut di hadiri oleh beberapa unsur diantaranya : Bhabinkamtibmas Desa Dongin, Pemdes, BPD, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, serta Tim 9 Desa Dongin, Tokoh Masyarakat Mekar Jaya dan Tokoh masyarakat Makapa serta kedua belah pihak yang bersengketa,”ucap sumber kepada media ini.
Adapun hasil dari mediasi yang di lakukan oleh Kepala Desa Dongin, I Komang Suardita.SH, yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Dongin, menghasilkan sebuah berita acara kesepakatan bersama Nomor : 141/151/Ds-Dgn/VII/2024 dengan isi kesepakatan sebagai berikut : pada hari Kamis tanggal empat tahun duaribu dua puluh empat, kami dari kedua belah pihak telah menyepakati di hadapan pemerintah desa dongin, Team sembilan (9), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Dongin, Tokoh Masyarakat Desa Mekar Jaya, dan Tokoh Masyarakat Desa Makapa.
Bahwa kami dari kedua belah pihak dan siapapun tidak akan melakukan aktifitas berupa apapun, di dalam lokasi tersebut, sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud.
Demikian berita acara ini kami buat dengan benar dan dalam keadaan sehat walafiat, untuk digunakan sebagai mana mestinya, adapun aterkait penanganan kegiatan panen di serahkan ke tim 9 Desa Dongin, yang hasilnya untuk biyaya operasional,”jelasnya.
Dalam hal ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak pemilik lahan, mengetahui Kepala desa dongin, menyetujui Ketua BPD yang disaksikan oleh tim 9, tokoh adat, tokoh masyarakat setempat, dengan lampiran daftar hadir,”ungkapnya.
LP. Tina Ria Pakaya.